Pemanfaatan Dana Desa Dalam Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Ulu Pulau
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v1i1.158Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan pemanfatan Dana Desa dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Kegiatan penelitian ini dilakukan di Desa Ulu Pulau Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, dengan melakukan wawancara dan observasi untuk mendapatkan informasi Dana Desa yang diinterperestasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemanfaatan dana desa didominasi oleh sektor pembangunan desa seperti pembangunan jalan perkebunan, pembangunan jembatan, bangunan PAUD dan LPTQ. Sementara pada sektor pemberdayaan masyarkat berupa bantuan keagamaan, Bantuan Gaji Guru PAUD, Kegiatan PKK dan Bantuan rumah Keagamaan.
Kata Kunci : Dana Desa, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa
References
Soetomo. (2012). Pembangunan Masyarakat Merangkai Sebuah Kerangka, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Soetomo. (2013). Strategi-Strategi Pembangunan Masyarakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Noor, M. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal Ilmiah CIVIS, Volume I (2): 87-99
Wida,.A.S, Djoko Supatmoko dan Taufik Kurrohman (2017). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa–DesaKecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume IV (2) : 148-152
Hulu,Y., R. Hamdani Harahap dan Muhammad Arif Nasution (2018). Pengelolaan Dana Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 10 (1): 146-154
Zubaidi. (2013). Pengembangan Masyarakat, Wacana dan Praktik. Jakarta: Kencana
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016,
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2017,
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019