Penerapan Denda Pada Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v2i1.170Abstract
Penelitian ini membahas tentang penerapan denda pada akad mudharabah, yang bertujuan mendiskripsikan secara luas, tentang akad mudharab dengan mengemukakan penerapan denda pada akad mudharabah.
Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yaitu penelitian yang melampirkan data-data yang berhubungan dengan pokok-pokok permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif kontrastif dengan pendekatan linguistik terhadap sumber-sumber rujukan, yang bersumber dari buku-buku,dan jurnal.
Mudharabah merupakan akad kerjasama yang melibatkan dua belah pihak yang salah satunya adalah pemilik modal dan pengelola modal, yang keduanya memeliki kesepakatan jika ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sesuai kerugian, dan hal ini sering terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat terdapat kelalaian diantara salah satu pihak. Jadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan denda pada akad. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keuntungan dan tujuan dari setiap aktivitas bisnis itu adalah meraih keuntungan, termasuk mudhârabah. Dalam mudhârabah, keuntungan harus memenuhi empat syarat : Satu Keuntungan hanya diperuntukkan kedua pihak yang bekerja sama, Dua Pembagian keuntungan untuk semua pihak yang terlibat tidak hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan, “Saya bekerja sama mudhârabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu” Maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah. Ketiga Keuntungan harus diketahui secara jelas. Ke empat Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan prosentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.
References
Ali, Muhammad Daud. 2005. Hukum islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Ali, Zainuddin. 2008 Hukum Perbankan Syariah. Jakarta :Sinar Grafika
Anwar, Syamsul. 2010. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawwir
Farid, Muhammad. Murabahah dalam Perspektif Fikih Empat Madhab.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Hendi Suhendi, 2006 fiqh muamalah, Jakarta: raja wali peres
Helmi Karim, 2006 fiqih mu’amalah, Jakarta ; PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, UI-press
https://almanhaj.or.id/14337-keuntungan-dalam-mudharabah-2.html