Usia Ideal Menikah dalam Islam; Tafsir Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 6 dan An-Nur Ayat 32

Authors

  • Sri Hartanti pegawai negeri pemda kabupaten kepulauan meranti
  • Triana Susanti Jurusan Tarbiyah dan Keguruan STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v2i2.277

Keywords:

pernikahan usia muda, tafsir, baligh, intelektual

Abstract

Persoalan pernikahan di usia muda sering menjadi persoalan dalam kehidupan masyarakat muslim. Hal ini karena berangkat dari konsekuensi logis pada pernikahan bukan hanya sebatas menggugurkan keinginan nafsu seksual untuk bisa terhindar dari perbuatan zina dan hubungan di luar nikah. Perkawinan sebagai bagian dari ibadah memerlukan persiapan secara totalitas terhadap kedua calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan berkaitan dengan kematangan dalam perfikir, kemapanan dalam bidang ekonomi dan kedewasaan dalam aspek psikologinya. Factor-faktor ini yang menjadi pertimbangan penting untuk melahirkan suatu aturan-aturan tentang batas minimal suatu perkawinan diperbolehkan dalam islam. Maka, kajian terhadap ayat-ayat berkaitan dengan persoalan tersebut seperti pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s. an-nur [24:32] menjadi penting untuk menjawab persoalan tersebut. penelitian ini adalah library riset yaitu melakukan kajian-kajian ilmiah terhadap ayat-ayat al-qur’an pada q.s. an-nisa [4:6] dan q.s an-nur [24:32]. Hasil penelitian menunjukan bahwa usia perkawinan sangat berhubungan dengan kedewasaan usia dan kemampuan intelektual dalam memahami kebenaran berkaitan dengan urgensi dari sebuah perkawinan. Walaupun secara logika, usia tidak menjadi ukuran kematangan seorang calon suami-istri, namun secara umum semakin bertambah usia semakin lebih memahami dan mempertimbangkan keputusan untuk melakukan pernikahan.

Author Biography

Sri Hartanti, pegawai negeri pemda kabupaten kepulauan meranti

pegawai negeri di kabupaten kepulauan meranti

References

’Abdullah, Abi Ibn Muhammad Ibn Abi Bakr Al-Qurtubi. “Al-Jami’ Al-Ahkam Al-Qur’an,” 1–35. Beirut: Al-Resalah, 2006.

Abdurrahman, Abdullah Ibn Muhammad Ibn. “Lubabul Tafsir Min Ibn Katsir,” 1–600. Kairo: Almuasasah Darul Hilal, 1999.

Al-Baidowi, Nasirudin Ibn Syairozi. “Tafsir Baidhowi.” Beirut: Darul Ihya At-Turos Al-’Arabi, N.D.

Alfa, Fathur Rahman. “Pernikahan Dini Dan Perceraian Di Indonesia.” Jas 1, No. 1 (2019): 1–8.

Desiyanti, Irne W. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Terhadap Pernikahan Dini Pada Pasangan Usia Subur Di Kecamatan Mapanget Kota Manado.” Jikmu 5, No. 2 (2015): 270–80.

Fatma Putri Sekaring Tyas, Tin Herawati. “Kualitas Pernikahan Dan Kesejahteraan Keluarga Menentukan Kualitas Lingkungan Pengasuhan Anak Pada Pasangan Yang Menikah Usia Muda.” Ilmu.Kel Dan Kons 10, No. 1 (2017): 1–12.

Hamka. “Tafsir Al-Azhar,” 1–56. Singapura: Pustaka Nasional Pte Ltd, N.D.

Nurjanah, Rufaida, Dwiana Estiwidani, And Yuliasti Eka Purnamaningrum. “Penyuluhan Dan Pengetahuan Tentang Pernikahan Usia Muda.” Kesmas 8, No. 2 (2012): 1–5.

Rafidah, Ova Emilia, Budi Wahyuni. “Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pernikahan Usia Dini Di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah Factors.” Berita Kedokteran Masyarakat 25, No. 2 (2009): 51–58.

Shihab, M. Qurays. “Tafsir Al-Misbah,” 1–35. Jakarta: Lentera Hati, 2005.

Zauhaili, Prof.Dr.Wahbah. “Tafsir Munir,” 1–35. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Downloads

Published

2021-10-12