Reposisi Kedudukan Gubernur: Sebuah Examplar Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Eropa Kontinental dan Anglo Saxion
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v2i2.278Keywords:
Gubernur, Eropa Kontimental, Anglo SaxionAbstract
Pengaturan kedudukan Gubernur sebagai kepala provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Dalam statusnya sebagai daerah otonom, kewenangan provinsi yang diatur dalam Undang-undang serba tanggung karena urusan otonominya tidak jelas serta memunculkan tumpang tindihnya kewenangan antara provinsi dengan kabupaten dan pada gilirannya menyebabkan disharmoni antara Gubernur dengan Bupati/walikota. Selain memperjelas dan mempertegas tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga harusnya menentukan titik berat otonomi di provinsi agar posisi otonomi kabupaten/kota di bawah otonomi provinsi. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran Pemerintah seharusnya lebih ditekankan pada aspek kebijakan nasional, Provinsi pada koordinasi penyelenggaraan kebijakan dan kabupaten/kota sebagai pelaksana kebijakan. Penegasan kedudukan dan kewenangan Gubernur, maka Pemerintah dengan seluruh aparaturnya lebih berkonsentrasi dalam menjalankan roda pemerintahan nasional dari pada melayani Bupati/Walikota yang demikian banyak di seluruh Indonesia di satu sisi dan di sisi lain Bupati/Walikota lebih berkonsentrasi dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah.
References
Membangun Indonesia dari Daerah . (2014). KPPOD BRIE, 3.
Asmar, A. R. (2015). Kedudukan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, . Jurisprudentie, Volume 2 Nomor 2 , 4.
Djabbar, Y. (2018). Tinjauan Hukum Kedudukan Dan Fungsi Gubernur Menurut UU No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Al-Adalah Vol.3, Nomor I, 23.
Dkk, S. (2016. Hlm. 58-59). Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah, . Malang: Setara Press.
Elcaputera, M. A. (2020). Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, Vol. 5, No. 2, 113-114.
Imam Ghozali, Z. H. (2021). IDEAL COUNTRY ACCORDING TO AFIFUDDIN MUHAJIR: ANALYSIS OF THE . MALAYSIAN JOURNAL FOR ISLAMIC STUDIES, 30.
Majalah. (2014). Membangun Indonesia dari Daerah . KPPOD BRIEF, 3.
Muchlis, E. (tanpa tahun). Telaah sistem dan proses pilkada lansung 2005, Analisis Proses dan Hasil Pemilihan Kepala Daerah lansung 2005. Jakarta : PSP-LIPI.
Resung, R. (2013). Hukum Otonomi Daerah, Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, Dan Daerah Otonomi Khusus. Bandung : PT Refika Aditama.
Sarundajang. (1999). Arus Balik Kekuasaan Pusat Ke Dareah, . Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Soemitro, R. H. (1990). Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Yekti, T. N. (2013). Politik Hukum Pengisian Jabatan Gubernur sebagai Kepala Pemerintahan Kepala Daerah Provinsi Berdasarkan Ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945. Jakarta : Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.