https://ejournal.kampusmelayu.ac.id/index.php/Bertuah/issue/feedBertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam2024-03-21T14:53:11+07:00Zulfikar Hasanzulfikarhasan61@gmail.comOpen Journal Systems<p style="text-align: justify;">Bertuah is a journal that aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of Syariah and Economy. The journal is published periodically twice a year, i.e., <strong>every April (first edition) and October (second edition).</strong></p><p>Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam (E-ISSN: 2747-2612) is a blind review journal published twice a year. This journal is the Journal of the Department of Sharia and Islamic Economics STAIN Bengkalis, which aims to promote the development and expansion of Islamic Business and Economics to provide a deep understanding in the broadest sense. Economic and Business Behavior is not free from ontological awareness and, therefore, cannot be understood without an ontological basis. Because of its superiority, financial and business behaviour rooted in cooperation with Divine Revelation and the human Mind must be promoted and developed.</p><p>Bertuah specifically focuses on the main issues in the development of knowledge in Islamic Business, Economics and Sharia. It covers Islamic management, Islamic Banking, Islamic Marketing, Islamic Human Resources, Islamic Finance, Zakat, Waqf, Poverty Alleviation, Islamic Public Finance, Monetary Economics, Economic Development, Maqasid al-Syariah, Institutional Economics, Behavioral Economics and Finance, Governance Corporate Governance, Risk Management, Sharia Matters, Financial Engineering, Securitization and Sukuk, Islamic Capital Markets, Insurance and Takaful, Regulatory Issues, Corporate Social Responsibility in Islam and other topics related to this field.</p><p>Bertuah (Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam) has been accredited by Garuda, Moraref and Google Scholar. And we are waiting for the results of accreditation from Arjuna.</p><p>Authors who wish to submit their manuscripts to the editorial team must adhere to the writing guidelines. If the submitted manuscript does not comply with the guidelines or is written in a different format, it will be REJECTED by the editor before further review. The editor will only accept manuscripts that meet the specified form.</p><p>Bertuah does not charge a fee for submitting papers. All article publication processes are free of charge.</p><table class="data" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"><tbody><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">Journal title</td><td style="height: 18px;" width="80%"><strong>Bertuah: Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam<br /></strong></td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">Initials</td><td style="height: 18px;" width="80%"><strong>JSEI</strong></td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">p-ISSN</td><td style="height: 18px;" width="80%">(e-ISSN: <strong><a href="http://u.lipi.go.id/1603305175" rel="noopener" target="_blank">2747-2612</a></strong>)</td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">Frequency</td><td style="height: 18px;" width="80%">2 issues per year (April and October)</td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">DOI</td><td style="height: 18px;" width="80%"><strong>Prefix 10.56633</strong></td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">Editor-in-chief</td><td style="height: 18px;" width="80%"><strong>Imam Ghozali, </strong> <a href="https://www.kampusmelayu.ac.id/">STAIN Bengkalis Riau</a>, <a href="https://indonesia.go.id/">Indonesia</a></td></tr><tr style="height: 18px;" valign="top"><td style="height: 18px;" width="30%">Publisher</td><td style="height: 18px;" width="80%"><a href="https://www.kampusmelayu.ac.id">STAIN Bengkalis</a></td></tr></tbody></table>https://ejournal.kampusmelayu.ac.id/index.php/Bertuah/article/view/597Kebijakan Poligami di Indonesia dan Brunei Darussalam dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional2023-08-08T21:20:28+07:00Moh. Alfin SulihkhodinMuhammad Aji PurwantoNova Fransisca Lauziningrum<p>Artikel ini menganilis tentang kebijakan hukum terkait Perkawinan Poligami di negara Indonesia dan Brunei Darussalam dengan menggunakan perspektif Hukum Perdata Internasional. Permasalahan terkait dengan poligami memang bukan lagi menjadi sebuah topik yang baru di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, bilamana poligami dilakukan oleh warga negara lintas negara, tentu akan menjadi sebuah persoalan yang baru. Mengingat, dalam pelaksanaannya nanti hukum negara manakah yang harus diberlakukan. Sebagai salah satu contohnya, pada saat warga negara Brunei dan Indonesia melangsungkan perkawinan campuran di bawah aturan hukum negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dengan melakukan analisis terhadap aturan hukum terkait perkawinan poligami di negara Indonesia dan Brunei. Di mana hasil penelitian menunjukkan, bahwa praktek perkawinan poligami di negara Indonesia dan Brunei diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat. Bahkan, di negara Brunei juga diberlakukan sanksi bagi siapapun yang melakukan penyimpangan hukum. Dan secara umum dalam ketentuan Hukum Perdata Internasional terkait dengan poligami ini dikenal dengan beberapa asas, antaralain: <em>Asas Lex Locus Celebrationis, dan Lex Fori.</em></p>2023-10-30T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Moh. Alfin Sulihkhodin, Muhammad Aji Purwanto, Nova Fransisca Lauziningrumhttps://ejournal.kampusmelayu.ac.id/index.php/Bertuah/article/view/610Pembagian Harta Bersama dalam Akta Mediasi Perkara Nomor: 271/Pdt.G/2021/PA. BKLS Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam2024-03-21T14:53:11+07:00Khoiri<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian harta bersama di bagi 1/3 dalam Akta Mediasi Perkara Nomor: 271/Pdt.G/2021/PA. Bkls dan bagaimana ditinjau menurut Kompilasi Hukum Islam. Hasil penelitian pembagian harta bersama dalam akta mediasi perkara nomor: 271/Pdt.G/2021/Pa. Bkls, dapatlah terlihat dan tergambar pola pembagiannya sehingga mereka masing-masing dari suami-istri dapat sepertiga (1/3) yaitu dikeluarkan dulu hibah untuk anak-anak mereka yaitu jumlah hibah maksimal yaitu tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) sebagaima yang telah ditentukan dalam KHI dan sisa harta tinggal dua pertiga (2/3). Dari dua pertiga (2/3) sisa harta bersama tersebut setelah dikelaurkan hibah untuk anka-anak mereka sebanyak sepertiga (1/3) baru lah dibagikan sisa harta bersama yaitu dibagi dua sehingga mereka masing-masing mendapat seperdua (1/2) dari sisa harta yaitu dua pertiga (2/3). Sehingga jika dirinci dari semua harta bersama yang mereka bagi yaitu sepertiga (1/3) untuk hibah anak-anak, sepertiga (1/3) untk suami dan sepertiga (1/3) untuk istri, sebenarnya sepertiga (1/3) bagian suami dan sepertiga (1/3) bagian istri sudah menerapkan pola harta bersama dibagi dua setelah berceraian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang baik Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam. Dalam kasus atau perkara ini sebenarnya orang tua menghibahkan sepertiga (1/3) dari harta mereka adalah untuk kemaslahatan dan masa depan anak-anak. Biasanya orang tua kalau sudah berpisah, mereka akan sibuk dengan kepentingan masing-masing apalagi masing-masing pasangan sudah menikah lagi. Oleh karena itu dengan mengeluarkan sepertiga (1/3) harta sebenarnya sudah tepat untuk kepentingan anak. Karena apapun alasannya orang tua punya kewajiban terhadap anak-anaknya meskipun sudah berpisah sampai anak-anak dewasa atau mandiri.</p>2024-03-21T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Khoirihttps://ejournal.kampusmelayu.ac.id/index.php/Bertuah/article/view/548Pengendalian Dan Optimalisasi Persediaan Bahan Baku Produksi Di UD Kaos Hasby Garment Mlarak Ponorogo2023-08-02T08:44:41+07:00Dea Nur Eka MutiaraHusna Niāmatul Ulya<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pengendalian persediaan bahan baku merupakan kebijakan untuk menyediakan bahan baku produksi yang digunakan agar tidak terjadi kekurangan maupun kelebihan persediaan sehingga proses produksi berjalan dengan lancar dan dapat meminimalkan biaya persediaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pengendalian persediaan bahan baku di UD. Kaos Hasby Garment, menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pengendalian persediaan bahan baku, dan menganalisis optimalisasi persediaan bahan baku di UD. Kaos Hasby Garment dengan menggunakan metode EOQ. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode <em>mixed</em><em> </em><em>methods</em>. Penelitian ini merupakan suatu langkah penelitian dengan menggabungkan dua bentuk penelitian yang telah ada sebelumnya yaitu penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif. Teknik penggumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan metode EOQ (<em>Economic Order Quantity</em>) lebih optimal digunakan dalam melakukan pengendalian persediaan bahan baku benang dan kain jika dibandingkan dengan kebijakan perusahaan. Dengan ditetapkanya persediaan pengaman (<em>Safety Stock</em>) dan titik pemesanan ulang (<em>Reorder Point</em>) perusahaan bisa terhindar dari kekurangan bahan baku dan dapat mengetahui kapan pemesanan persediaan bahan baku kembali dilakukan sehingga proses produksi bisa berjalan dengan lancar serta dapat meminimalkan biaya total persediaan.</p>2024-03-22T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Dea Nur Eka Mutiara