Reksadana Syariah Berdasarkan Fatwa Dsn-Mui No: 126/Dsn-Mui/Vii/2019 Analisis Pada Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v6i1.1032Abstract
Akad wakalah bi al-istitsmar menurut fatwa DSN-MUI No: 126/DSN-MUI/VII/2019 merupakan akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal muwakkil baik dengan imbalan (wakalah bi al-ujrah) maupun tanpa imbalan (wakalah bi ghairi al-ujrah). Dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research), dimana penulis mengumpulkan data berasal dari buku online, journal, artikel ilmiah yang berisi tentang konsep akad wakalah bi al-istitsmar, fatwa DSN MUI, dan Reksadana Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme akad wakalah bi al-istitsmar pada reksadana antara lain investor (muwakkil) menitipkan dananya kepada manager reksadana dan melaksanakan kontrak yang disepakati, dan manager reksadana mendapatkan fee dari investasi tersebut. Selanjutnya manager reksadana mengelola dana dari investor untuk diinvestasikan ke berbagai instrument investasi di pasar modal dengan skema kontrak investasi kolektif dengan bank kustodian dimana manager reksadana mempunyai wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis akad wakalah bi al-istitsmar pada reksadana syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No:126/DSN-MUI/VII/2019.