Peran Hukum Ekonomi Syariah dalam Membangun Harmoni Sosial dan Perdamaian
Keywords:
hukum ekonomi syariah, harmoni sosial, perdamaianAbstract
Jurnal ini disusun untuk meneliti seberapa jauh peran hukum ekonomi syariah dalam membangun harmoni sosial dan perdamaian. Indonesia adalah negara dengan tingkat keberagaman yang tinggi, di mana terdiri dari individu dan kelompok dapat hidup bersama dengan damai, saling menghormati, dan bekerja sama untuk mencapai kesejahteraan bersama sehingga timbulah konsep harmoni sosial. Harmoni sosial adalah kondisi di mana individu hidup berdampingan dengan serasi, memudahkan terjalinnya kerja sama yang baik dalam masyarakat yang memiliki beragam budaya. Hukum ekonomi syariah menawarkan pendekatan yang holistik dan berbasis nilai-nilai Islam dalam mengatur kegiatan ekonomi dan keuangan, hal ini sejalan dengan tujuan harmoni sosial, yang menekankan pada inklusi, keadilan, dan kesejahteraan bersama. Metode penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Studi kepustakaan merupakan tahapan penting dalam proses penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti setelah menetapkan topik penelitian yang akan dijalankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah membantu dalam pencegahan konflik sosial. Prinsip-prinsipnya yang berbasis keadilan mendorong kerja sama antaranggota masyarakat dan mempromosikan perdamaian serta merupakan instrumen penting dalam mempromosikan harmoni sosial dan perdamaian melalui pendekatan yang berlandaskan keadilan, keberagaman, dan keberkahan ekonomi. Implementasi yang efektif dari prinsip-prinsip ini dapat membawa manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial dan kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan.
References
Amrin, Amrin. “Strategi Ekonomi Syariah Dalam Mewujudkan Kemakmuran Umat Di Indonesia Pada Era Modern.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum 7, no. 1 (2022): 35–55.
Amsari, Syahrul, Isnaini Harahap, and Zuhrinal M Nawawi. “Transformasi Paradigma Pembangunan Ekonomi: Membangun Masa Depan Berkelanjutan Melalui Perspektif Ekonomi Syariah.” Ekonomis: Journal of Economics and Business 8, no. 1 (2024): 729–38.
Anwar, Muhkamat. “Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral.” Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 4, no. 1S (2022): 343–56.
Gojali, Dudang. “Implementasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah 1, no. 2 (2019): 130–43.
Inayah, Ina Nur. “Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi Syariah.” Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah (AKSY) 2, no. 2 (2020): 88–100.
Jureid, Jureid. “Peranan Ekonomi Syariah Dalam Upaya Revitalisasi Entrepreunership Umat Muslim.” Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Publik (JEpa) 6, no. 1 (2021): 353–66.
Kholid, Muhamad. “Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah.” Asy-Syari’ah 20, no. 2 (2018): 145–62.
Marbun, Siti Kholidah. “Analisis Pemahaman Dan Implementasi Nilai-Nilai Multikulturalisme Dalam Hadis Sebagai Landasan Untuk Membangun Harmoni Sosial Di Era Globalisasi.” SHAHIH (Jurnal Kewahyuan Islam) 6, no. 2 (2023): 248–65.
Mashdurohatun, Anis. “Tantangan Ekonomi Syariah Dalam Menghadapi Masa Depan Indonesia Di Era Globalisasi.” Jurnal Dinamika Hukum 11 (2011): 76–88.
Munandar, Aris, and Ahmad Hasan Ridwan. “Keadilan Sebagai Prinsip Dalam Ekonomi Syariah Serta Aplikasinya Pada Mudharabah.” Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam 7, no. 1 (2023): 89–102.
Rosyad, Rifki, M F Mubarok, M Taufiq Rahman, and Yeni Huriani. “Toleransi Beragama Dan Harmonisasi Sosial.” Lekkas, 2021.
Samsul, Samsul Karmaen. “Moralitas Ekonomi: Penerapan Etika Dalam Mewujudkan Distribusi Pendapatan Yang Adil Dalam Konteks Ekonomi Islam.” MUSLIMPRENEUR: Jurnal Ekonomi Dan Kajian Keislaman 4, no. 1 (2024): 16–36.
Setiyawan, Imas. “Harmoni Sosial Berbasis Budaya Gugur Gunung.” Empirisma: Jurnal Pemikiran Dan Kebudayaan Islam 29, no. 1 (2020): 29–40.
Ula, Ahmad Nilnal Munachifdlil, and Hanik Hidayati. “Harmoni Sosial Dalam Perspektif Islam: Tinjauan Terhadap Masyarakat Kontemporer.” Jurnal Keislaman 7, no. 1 (2024): 170–82.