Peran Advokat dalam Menegakkan Keadilan
Keywords:
Peran advokat, menegakkan keadilan, etika profesionalismeAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami peran advokat dalam penegakan keadilan, dengan fokus khusus pada hubungan antara etika dan profesionalisme dalam praktik hukum. Dalam konteks sistem hukum yang kompleks, advokat memainkan peran krusial sebagai pembela hak-hak klien sekaligus sebagai penjaga integritas sistem peradilan. Masalah utama yang diangkat dalam penelitian ini adalah tantangan yang dihadapi advokat ketika mereka berusaha menjalankan fungsi mereka secara optimal di tengah tekanan sosial, politik, dan ekonomi yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas mereka. Penelitian ini berakar dari pengakuan bahwa advokat tidak hanya berfungsi sebagai perwakilan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan. Dalam banyak kasus, advokat harus menghadapi dilema etika, seperti konflik kepentingan dan tantangan dalam mempertahankan integritas ketika membela klien yang mungkin bersalah. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang bagaimana advokat dapat menavigasi situasi-situasi sulit ini sangat penting untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi secara efektif dalam sistem hukum yang adil. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Penelitian ini melibatkan studi literatur sejumlah advokat berpengalaman untuk menggali pandangan dan pengalaman mereka dalam praktik hukum. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi pola dan tema yang relevan mengenai tantangan etika dan profesionalisme yang dihadapi oleh advokat.
References
Asshiddiqie, Jimly. 2008. “Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum”. Orasi Hukum DPP IPHI. Bandung
Budi Sastra Panjaitan, “Bantuan Hukum Sabagai Sarana Dalam Mewujudkan Keadilan”, (Jurnal Keadilan Vol. 4 No. 2, 2017)
Gunawan. “Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana.” Pemuliaan Hukum 1, no. 1 (2018)
Krisnowo, Ratih Dwi Anggraini Puspitaningtyas; Sianturi, Reza Mariana. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum Terhadap Klien”. Jurnal Jendela Hukum, 2022
Mardani, Etika Profesi Hukum, (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017)
Niru Anita Sinaga, “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum yang Baik”, (Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 10, No.2, 2020)
Sinaga, V. Harlen. “Dasar-Dasar Profesi Advokat”. Jakarta: Erlangga, 2011.
Supriadi, “Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia”, (Jakarta: SinarGrafika, 2006)