Pemberdayaan Zakat Produktif kepada Mustahik di Baznas Kabupaten Bengkalis Melalui Program Bengkalis Sejahtera
Keywords:
Pemberdayaan, BAZNAS Bengkalis, Bengkalis SejahteraAbstract
Bengkalis sejahtera adalah bantuan modal usaha yang diberikan kepada fakir miskin untuk melaksanakan usaha produktif, maupun bantuan bersifat kosumtif. Usaha produktif seperti: bertani, berkebun, berternak, berjualan, kerajinan rumah tangga, dan lain-lain. Namun dari banyak dana zakat yang disalurkan melalui program Bengkalis sejahtera usaha produktif, seperti pada tahun 2019 dengan jumlah 100 orang penerima program Bengkalis sejahtera, hanya beberapa orang yang usahanya terus tumbuh dan berkembang, selebihnya tidak berkembang, bahkan tutup dan gulung tikar. Sehingga apa yang diharapkan dari program ini yang ingin menjadikan mustahik menjadi muzakki tidak tecapai dan terpenuhi. Penelitian ini bertujuan untuk melihat faktor-faktor dan solusi permasalahan diatas. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, dengan sumber data primer wawancara dan sumber skunder berupa buku (kitab), catatan, transkrip, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya. Data dianalisis dengan metode diskripsi, setelah itu dengan metode conten analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa faktor-faktor penerima zakat produktif (mustahiq) dalam program Bengkalis Sejahtera Badan Amil Zakat Nasional Kabupatn Bengkalis pada tahun 2019 banyak yang tidak berhasil memajukan usahnya atau gulung tikar diantara penyebabnya adalah minimna skill yang dimiliki mustahiq, kecilnya bantuan usaha, kurangnya rasa tanggungjawab dan sikap wirausaha. Sementara untuk solusinya adalah dilakukan pengawasan atau monitoring, diberi pelatihan atau pendampingan dan menanamkan nilai-nilai keislaman dalam berusaha.
References
Ahmad Sabli, Wawancara, Pada tanggal 20 Juni 2019, Pukul 21.00 Wib
Ali Ambar (Ketua Baznas), Wawancara, Pada tanggal 25 Juni 2019, Pukul 10.00 Wib
Alma, B, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa , (Bandung: Alfabeta. Gitosudarmo, 2018).
Astuti Patminingsih, Pemberdayaan Zakat Produktif Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq, (Lampung: Pustaka Ali Imran, 2020).
Azwar, S., Sikap Manusia Teori dan Pengukurannya, (Yogyakarta, Indonesia: Pustaka Pelajar, 2016).
Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, (Yogyakarta : BPFE, 2010).
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Syamil Qur’an 2009).
Departemen Agama RI, Pedoman Pengelolaan Zakat, (Jakarta : Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, 2003).
Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani, 2002), Cet. II.
Fatimah, Wawancara, Pada tanggal 19 Juni 2019, Pukul 09.00 Wib.
Fuadi, Zakat Dalam Sistem Hukum Pemerintahan Aceh, (Yogyakarta: CV Budi Utama. 2009).
Hantoro, S., Kiat Sukses Berwirausaha, (Yogyakarta, Indonesia: Adicita Karya Nusa, 2015).
Https://ppid.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/3211/beri-pelatihan-usaha-pada-mustahik,-tahun-ini-baznas-targetkan-dana-zakat-4-milyar.
Husein Umar, Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000).
Kasmir, Kewirausahaan, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014).
Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan akat Di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional.
M. Chazienul Ulum, Perilaku Organisasi Menuju Orientasi Pemberdayaan, (Malang: UB Press. 2016).
M. Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002).
Majma Lughah al-Arabiyyah, al-Mu’jam al-Wasith, (Mesir: Daar al-Ma’arif, 1972), Juz. I.
Marlo, A., Entrepreneurship Hukum Langit, (Jakarta, Indonesia: Gramedia Pustaka Utama, 2013).
Mokh. Syaiful Bakhri, Sukses Berbisnis ala Rasulullah SAW, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012).
Muhammad Syafii Antonio, Muhammad SAW: The Super Leader Super Manager, (Jakarta: proLM Center dan Tazkia Publishing, 2010).
Nanih Machendrawati, dkk. Pengembangan Masyarakat Islam, (Bandung: Rosdakarya, 2021).
Noeng Muhaadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1991).
Oni Sahroni, dkk., Fikih Zakat Kontemporer, (Depok: Raja Grafindo Persada. 2018).
Randy R.W, Riant Nugroho D, Manajemen Pemberdayaan Sebuah Pengantar dan Panduan Untuk Pemberdayaan Masyarakat, (Jakarta: Elex Media Komputindo. 2007).
Rochmah, Mengembangkan Karakter Tanggungjawab pada. Pembelajar, (Ponorogo: STAIN Po Press, 2016).
Sadullo, Pedagogik, (Bandung: Penerbit Alfabeta, 2011).
Seojono dan Abdurrahman, Metode Penelitian (Suatu Pengantar dan Penerapan), (Jakarta: Rieneka Cipta, 1999).
Setiawan, T., Manajemen Sumber Daya Manusia: Kinerja, Motivasi, Kepuasan Kerja, dan Produktivitas, (Surakarta, Indonesia: Platinum, 2012).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 1988).
Sunyoto, D. , Kewirausahaan untuk Kesehatan, (Yogyakarta, Indonesia: Nuha Medika, 2013).
Suryana, S., Kewirausahaan Kiat dan Proses Menuju Sukses, (Jakarta, Indonesia: Salemba Empat, 2003).
Tommy Suprapto, Pengantar Teori dan Manajemen Komunikasi, (Yogyakarta: MedPress, 2009).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
W. Lawrence Neuman, Social Research Methods (Qualitative and Quantitative Approaches), (Boston: Allyn and Bacon, 2003), Ed. 5 th.
Zulkifli (Komisioner Baznas), Wawancara, Pada tanggal 27 Juni 2019, Pukul 11.00 Wib.