DISTRIBUSI KEKAYAAN MELALUI ZAKAT SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Fahma Febriyanti Universitas Tidar
  • Arif Dwi Setiawan Universitas Tidar
  • Nabila Wahyu Febrianingrum Universitas Tidar
  • Najwa Olivia Isnaeni Universitas Tidar
  • Nur Chasanah Universitas Tidar
  • Mutiara Arrahman Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v7i1.1189

Keywords:

Ekonomi Islam, , Keadilan Sosial, , Pengentasan Kemiskinan, , Zakat,

Abstract

Zakat adalah sebuah instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam sebagai mekanisme distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Artikel ini mengkaji secara mendalam konsep zakat mal dan zakat fitrah sebagai upaya strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Melalui pendekatan normatif-kualitatif berbasis studi literatur, dibahas landasan hukum zakat, jenis harta wajib zakat, serta kelompok penerima zakat (mustahiq) sesuai Al-Qur’an dan hadis. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat secara profesional, produktif, serta tepat sasaran sebagai solusi dalam mengurangi ketimpangan ekonomi di masyarakat. Oleh karena itu, zakat bersifat ibadah individual serta dimensi sosial yang luas dalam membangun struktur ekonomi umat yang berkeadilan.

References

Dimyati. 2017. “Urgensi Zakat Produktif Di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 2 (2): 189–204.

Prasetyo, H. D, T. R Santoso, H. N Hadiyanto, M Isnan, P. E Hapsari, D. F Kurniawati, and N Rofiq. 2024. “Pengetahuan Zakat Dalam Islam Untuk Masyarakat.” Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah 2 (3): 95–104.

Rusdan. 2021. “Anatomi Zakat Mal (Antara Ibadah Mahdah Dan Mu’amalah Maliyyah).” Jurnal Studi Keislaman Dan Ilmu Pendidikan 9 (1): 96–125.

Saprida. 2015. “Pemahaman Dan Pengalaman Kewajiban Zakat Mal Oleh Sebagian Masyarakat Desa Betung Kecamatan Lubuk Keliat.” Economica Sharia 1 (1): 49–58.

Downloads

Published

2026-04-21