EKONOMI MIKRO ISLAM IMPLIKASI PRINSIP MASLAHAH DALAM PROSES LEGISLASI

Authors

  • Rani R rani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Kurniati
  • Musyfika Ilyas

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v7i1.1224

Keywords:

Implikasi, , Maslahah, , Legislasi, , Hukum Islam,

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan prinsip maslahah dalam proses legislasi di Indonesia Prinsip maslahah dalam hukum Islam merupakan dasar normatif yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umum melalui perlindungan terhadap lima aspek utama kehidupan manusia: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang plural dan demokratis, prinsip ini memiliki implikasi penting dalam proses legislasi. Studi ini menyoroti bagaimana maslahah dapat menjadi pendekatan nilai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta bagaimana nilai tersebut mulai terefleksikan dalam beberapa produk hukum nasional seperti Undang-Undang Perbankan Syariah, Jaminan Produk Halal, dan Pengelolaan Zakat. Meskipun demikian, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain dominasi kepentingan politik, partisipasi publik yang minim, lemahnya pemahaman terhadap maqāṣid al-syarī‘ah, serta disharmoni regulasi. Implikasi dari tantangan ini menunjukkan bahwa prinsip maslahah belum terinternalisasi secara sistemik dalam struktur dan mekanisme legislasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan reformasi strategis melalui penguatan penyusunan naskah akademik berbasis nilai, pelibatan masyarakat sipil secara substantif, pembentukan lembaga pengkaji kemaslahatan, serta peningkatan kualitas legislator dalam memahami prinsip-prinsip syariat secara kontekstual. Integrasi maslahah yang sistemik akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, inklusif, dan berorientasi pada kemanfaatan publik dalam kerangka konstitusi Indonesia.

References

Al-Qudsi, Hafidz, "Prinsip Maslahah dalam Hukum Islam," Jurnal Hukum dan Hikmah, Vol. 12, No. 2, 2018, Hal. 45-60.

R. Suryadi, "Tantangan Penerapan Prinsip Maslahah dalam Legislasi di Indonesia," Jurnal Studi Sosial dan Politik, Vol. 7, No. 3, 2019, Hal. 78-92.

Fadlil, M, "Politik Legislasi dan Kepentingan dalam Pembentukan Kebijakan Hukum," Majalah Hukum dan Kebijakan, Vol. 20, No. 4, 2020, Hal. 123-135.

A, Muchtar, "Siyasah Syar’iyyah dan Penerapannya dalam Legislasi Di Indonesia," Jurnal Tafsir dan Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, 2019, Hal. 45–60.

M, Al-Hilali, & Khan, T., "Fikih Siyasah dalam Perspektif Islam," Daar El-Ilm, 2009, Hal. 97–125.

A, Bin Sa’ud, "Prinsip Maslahah Murshalah Dalam Legislasi Islam dan Aplikasinya," Majalah Hukum Islam, Vol. 23, No. 3, 2021, Hal. 67–84.

D, Kusnastuti, "Kepentingan Umum dalam Pembentukan Hukum," Jurnal Governance & Law Review, Vol. 9, No. 1, 2017, Hal. 54-70.

A, Nugraha, "Keadilan dan Keseimbangan Dalam Prinsip Maslahah," Journal of Islamic Law and Society, Vol. 14, No. 1, 2021, Hal. 101-117.

N, Dewi, "Sustainable Lawmaking: Prinsip Maslahah dan Keberlanjutan," Khazanah Hukum, Vol. 11, No. 2, 2018, Hal. 89-104.

Lestari, R., Mulia, S. I., & Afandi, S. A. (2025). ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESETARAAN GENDER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014. JDP (JURNAL DINAMIKA PEMERINTAHAN), 8(01), 264-277.

T, Sulastri, "Budaya Lokal dan Prinsip Maslahah dalam Legislasi Indonesia," SosioBudaya, Vol. 15, No. 3, 2019, Hal. 150-164.

Lestari, R., & Afandi, S. A. (2023). STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA: STRATEGI ADVOKASI MELALUI PROSES NONLITIGASI DALAM RANGKA PEMBAHARUAN PROSES PERADILAN DI INDONESIA. JDP (Jurnal Dinamika Pemerintahan), 6(1), 31-42.

R, Utami, "Peran Akademisi dan Legislator dalam Mengintegrasikan Prinsip Maslahah," Jurnal Pendidikan Hukum, Vol. 8, No. 2, 2020, Hal. 65-80.

M, Halim, "Transparansi dan Partisipasi dalam Legislasi: Mengapa Penting?" Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 6, No. 1, 2021, Hal. 32-48.

S, Yudhoyono, "Membangun Legislasi yang Berbasis Kepentingan Rakyat: Peran Prinsip Maslahah," Buku Putih Legislasi Indonesia, 2022.

Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, terj. Sobih Ahmad (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 801.

Al-Ghazali, Al-Mustashfa fi Ilm al-Usul, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, t.t.), hlm. 286.

Asy-Syatibi, Abu Ishaq, Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah, Jilid II (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 2001), hlm. 320–324.

Auda, Jasser, Maqashid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, (London: IIIT, 2008), hlm. 25–30.

Nurrohman, “Maslahah dan Legislasi Islam di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 6, No. 1 (2014): 54–62.

Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2, terj. Sobih Ahmad (Jakarta: Gema Insani, 2011), hlm. 803.

Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid II, terj. Sobih Ahmad et al. 803–805.

Anshori, Abdul Ghofur, “Problematika Legislasi di Indonesia,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No. 2 (2012): 85–94.

Argama, Rizky, “Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1 (2021): 45–58.

Anwar, Syamsul, “Antara Legislasi Syariah dan Pluralisme Hukum di Indonesia,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 12, No. 1 (2014): 45–58.

MD, Moh. Mahfud, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: LP3ES, 2009), hlm. 131–132.

Argama, Rizky, “Evaluasi UU Cipta Kerja: Perspektif Kepentingan Publik dan Maslahah,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 2 (2021): 67–80.

Indonesia Parliamentary Center (IPC), Kajian Keterlibatan Publik dalam Proses Legislasi, 2022.

Anwar, Syamsul, “Urgensi Maqashid Syariah dalam Legislasi Nasional,” Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1 (2017): 23–38.

Kompas.com, “Kemendagri Cabut 3.000 Perda Bermasalah,” 18 Januari 2017.

Sovia, Sheyla N. & Rendy D. Hermanto, “Konsep, Batasan dan Implementasi Penalaran Istislahi dalam Penerapan Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” El-Faqih, Vol. 10 No. 1 (2024).

Rohmah, Elva I, “Fungsi Legislasi DPR dan DPD Perspektif Maslahah Mursalah,” Ummul Qura, Vol. 9 No. 2 (2018).

Amaluddin, Zainal A, “Sistem Bikameral di Indonesia dalam Perspektif Maslahah,” Jurnal Alwatzikhoebillah, Vol. 6 No. 1 (2021).

Asmawi, “Teori al-Maslahah dan Aplikasinya terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ahkam, Vol. 14 No. 1 (2014).

Khasanah, Karimatul, “Telaah Filsafat Hukum terhadap Kebijakan Amnesti Pajak dalam Perspektif Maslahah,” Al-Manahij, Vol. 17 No. 2 (2023).

Laporan ICJR dan Komnas HAM terkait pembatalan perda miras, 2016–2019.

Alfitri, “Whose Authority? Contesting and Negotiating the Idea of a Legitimate Interpretation of Islamic Law in Indonesia,” Asian Journal of Comparative Law, Vol. 11, Issue 2 (2016).

Downloads

Published

2026-04-20