Analisis Implementasi Ijarah pada Usaha Mappajak Empang di Desa Tunikamaseang Kabupaten Maros dalam Perspektif Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v6i2.1254Keywords:
Ijarah, Ekonomi Islam, muamalahAbstract
Ijarah pada dasarnya adalah akad yang berdiri sendiri, dan pada dasarnya hanya pemanfaatan barang seseorang oleh orang lain dengan pembayaran. Menurut terminologi/istilah ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan membayar sesuatu dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Masyarakat desa banyak memanfaatkan wilayah perairan berupa pertambakkan, namun tidak semua masyarakat dapat mengelola lahan tambak tersebut sehingga masyarakat perlu memikirkan cara untuk memanfaatkan lahan tambak secara benar baik yang berkaitan dengan proses pengolahannya maupun proses transaksi sehari-hari. Pada penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif, diartiakan sebagai penelitian yang memaparkan situasi, kondisi dan kejadian suatu peristiwa. Berdasarkan hasil penelitian, Dalam hal prakteknya penulis menuliskan bahwa sistem sewa menyewa yang dilakukan di Desa Tunikamseang sesuai dengan teori konsep bermuamalah yaitu bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Yang mana penyewa akan mendapatkan manfaat dari barang yang disewanya sedangkan pemberi sewa akan mendapatkan upah atau imbalan. Sebagaimana yang dikemukakan oleh ulama fiqih syafi’iyah al ijarah suatu jenis akad atau transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju tertentu,bersifat mubah dan boleh dimanfaatkan dengan cara memberi imbalan tertentu. Perjanjian sewa menyewa lahan tambak dilokasi penelitian telah dipenuhi karena penulis melihat bahwa individu yang terlibat dalam kesepakatan ini adalah orang-orang yang memiliki keterampilan,bukan anak-anak yang masih dibawa umur.
References
Bayi, Perlengkapan, Baby Farra, and Rental Surabaya. 2020. “Implementasi Akad Ijarah Pada Persewaan Perlengkapan Bayi Baby Farra Rental Surabaya” 1 (2): 137–52.
Musthofa, R Zainul, and Siti Aminah. 2021. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa ( Ijarah ) Tanah Kas Desa” 1 (1): 41–62.
Novan Mamoto, Ismail Sumampouw dan Gustaf Undap. 2018. “Implementasi Pembangunan Infrastruktur Desa Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Studi) Desa Ongkaw Ii Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan.” Jurusan Ilmu Pemerintahan 1 (1): 1–11.
Nuringsih. 2021. “Al-Ginaa : Volume 6 No 1 Desember 2021 Print ISSN 2541-3236 Analisis Penerapan Akad Ijarah Menurut Perspektif Fiqih Muamalah ( Studi Kasus Kolam Pemancingan Ikan Di Pude ’ E Kel . Lompoe Kec . Bacukiki Nuringsih / Nur Azzatul Asmira PENDAHULUAN Manusia Di” 6 (1).
Oktafiah, Azzah Shabirah. REnny. 2021. “Penerapan Akad Ijarah Pada Sektor Pertambakan Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani Tambak” 05.
Petani, Kesejahteraan, Pujut Kabupaten, Lombok Tengah, Akhmad Jufri, Moh Huzaini, and Universitas Mataram. 2022. “EKONOBIS” 8 (1): 60–82.
Putri, Sirly Deska Yana. 2020. “Implementasi Ijarah ( Sewa Dalam Islam ) Pada Lahan Pertanian Dalam Meningkatkan Pendapatan Petani Padi Di,” 90–105.
Syariah. 2022. “Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Perilaku Distributor Udang: Studi Desa Jampue Kabupaten Pinrang Aliakbar 1 ,Muhammad Kamal Zubair 2 , M. Ali Rusdi 3 1,” no. 2.
Tehuayo, Rosita, Fakultas Syariah, and Islam Iain. 2018. “Sewa Menyewa (Ijarah) Dalam Sistem Perbankan Syariah.”
Widjanarko, Bambang. 2019. Konsep Dasar Dalam Pengumpulan Data Penyajian Data. Book.
