Hak Imunitas Advokat Berdasarkan Uu Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v6i2.1259Keywords:
Hak Imunitas, Advokat, Undang–Undang DasarAbstract
Penelitian ini membahas tentang hak imunitas advokat berdasarkan uu nomor 18 tahun 2003 tentang advokat secara tegas mengatur mengenai hak ini, memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugas profesinya, Pendekatan normatif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan peraturan terkait lainnya, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman advokat mengenai hak imunitas mereka masih terbatas. Banyak advokat yang belum mengetahui secara detail mengenai ruang lingkup dan batasan dari hak imunitas tersebut. Hal ini menyebabkan advokat seringkali ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dan khawatir akan tuntutan hukum. Kesimpulan Penelitian Menegaskan bahwa Hak imunitas atau kekebalan hukum tidak hanya diatur dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat mengenai hak imunitas seorang advokat, Hak imunitas atau kekebalan hukum advokat bergantung dari itikad baik advokat tersebut, hak imunitas atau kekebalan hukum juga diatur dalam Pasal 50 KUHP yaitu “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”akan tetapi pasal tersebut memuat tentang pengecualian hukum.
References
Samudera,Teguh,2006, Makalah seminar, Nasional & dialog "umunitas & hak hak advokat berdasarkan undang undang, Surabaya
Angga Arya Saputra, 2017, “Pertanggungjawaban Pidana Advokat Dalam Menjalankan Profesi Berkaitan Dengan Itikad Baik Dalam Pasal 16 Undang- Undang Advokat” Jurnal Hukum.
Binoto Nadapdap, 2010, Panduan Umum Bagi Konsumen Menakar Besaran Honororaium Advokat, Jala Permata Aksara, Jakarta.
Hafidzi, A. (2015). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1).
H.M. Hamdan, 2010, Hukum dan Pengecualian Hukum Menurut KUHP dan KUHAP, USU Press, Medan.
Ida Wayan Dharma Punia Atmaja, 2021, Hak Imunitas Advokat Dalam Persidangan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum.
I Nyoman Darma Yoga, 2018, “Kewenangan Komisi Pemeberantasan Korupsi Menangani Obstruction Of Justice Dalam Perkara Korupsi”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Udayana,
Jandi Mukianto, 2017, Prinsip dan Praktik Bantuan Hukum di Indonesia, Kencana, Depok Khambali, M. (2018). Hak Imunitas Advokat Tidak Tak Terbatas. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(1).
Lubis, M. M., & Pratiwi, D. T. (2019). Analisis Hak Imunitas Hukum Profesi Advokat dalam Penanganan Kasus Pidana. Binamulia Hukum, 8(2).
Raharjo, A., & Sunarnyo, S. (2014). Penilaian Profesionalisme Advokat dalam Penegakan Hukum melalui Pengukuran Indikator Kinerja Etisnya. Jurnal Media Hukum, 21(2).
Tampi, M. M., Pri, J., & Purnomoputri, P. (2018). Hak Imunitas Advokat Dalam Menjalankan Profesi. Law Review, 18(1).
Wijaya, C., Calvin, J., & Pratiwi, M. G. (2019). Usaha Pemerintah Melindungi Hak Imunitas Advokat Dalam Melakukan Pekerjaan. RESAM Jurnal Hukum, 5(1).
Oey Valentino Winata, Wisnu Aryo Dewanto, “BatasanTerhadap Imunitas Advoka Yang Diperluas Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013”, DiH: Jurnal Ilmu Hukum 16 (1), 2020. DOI: https://doi.org/10.30996/dih.v16i1.2974
