Pemeliharaan Anak dan Perwalian Tinjauan Hukum Islam di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v6i2.1269Keywords:
anak, wali, fikihAbstract
Anak merupakan anugerah sekaligus amanah dari Allah Swt. yang harus dijaga dan dipenuhi hak-haknya, baik dalam hal kasih sayang, pendidikan, maupun kesejahteraan hidupnya. Dalam Islam, pemeliharaan anak (hadhanah) dan perwalian (wilayah) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa anak tumbuh dalam lingkungan yang baik dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan syariat Islam. Hadhanah adalah hak dan kewajiban orang tua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak, terutama ketika anak masih berada dalam usia belum baligh. Dalam Islam, ibu lebih diutamakan dalam pemeliharaan anak, terutama bagi anak yang masih kecil, kecuali jika terdapat alasan yang menghalanginya, seperti ketidakmampuan atau kondisi lain yang merugikan anak. Wilayah atau perwalian adalah tanggung jawab seorang wali dalam mengurus kepentingan anak, baik dalam aspek kehidupan sehari-hari maupun dalam urusan hukum, seperti pernikahan dan pengelolaan harta. Wali yang paling utama adalah ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan dalam fikih Islam.
References
Al-Jaziri, A. R. (2009). Kitab Fiqih Empat Mazhab.
Anisa. (2023). Hadhanah Dan Perwalian Anak Yang Belum Mumayyiz Pasca Kedua Orang Tua Meninggal Dunia Secara Bersamaan. In Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Issue I).
Anwar, S. (2018). Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Fikih dan Perundang-Undangan . Jakarta: Kencana, 2018.
Ash-Shiddieqy, H. (2000). Hukum Islam dan Peradilan Agama.
Hak, D., Anak, P., & Noor, Z. (2012). Isu-Isu Berbangkit Dari Hak Hadanah The Issues Arising from The Custody and Guardianship Rights of Children. Shariah Journal, 20(1), 123–144.
Huda, N. (2021). Hak Asuh Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum Islam Dan Keluarga, 75(17), 45–62.
Maulana, D. (2023). Telaah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hadhanah. Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 1–9. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i01.133
Rasyid, A. (2020). Perwalian Anak dalam Hukum Islam dan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Ilmu Syariah, 8(75), 113–130. https://doi.org/10.1016/j.jnc.2020.125798%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.smr.2020.02.002%0Ahttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/810049%0Ahttp://doi.wiley.com/10.1002/anie.197505391%0Ahttp://www.sciencedirect.com/science/article/pii/B9780857090409500205%0Ahttp:
Wahyudi, F. (2020). Penerapan Prinsip Prudential Dalam Perkara Perwalian Anak. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(3), 368. https://doi.org/10.22146/jmh.44398
