PENJAMINAN PENGEMBALIAN MODAL PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH PADA BPRS BHAKTI SUMEKAR SUMENEP

Authors

  • Firli Aulia Kurnia Sari Firli Universitas Al-Amien Prenduan
  • Sudianto Universitas Al-amien Prenduan

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v7i1.1377

Keywords:

Penjaminan, , Pengembalian modal, , Pembiayaan Muda

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian teori dan praktik penjaminan pengembalian modal dalam akad Mudarabah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, dengan fokus pada implementasi dan efektivitasnya dalam lembaga keuangan syariah tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif deskriptif, prosedur penelitian yang dilakukan melalui hasil dari observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan berupa reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa jaminan pengembalian modal pembiayaan Mudharabah di BPRS Bhakti Sumekar Sumenep adalah bahwa bank ini memberikan pembiayaan Mudharabah sebagai bentuk kerja sama bisnis antara bank dan nasabah yang disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI No.07 Tahun 2000. Modal yang dipinjam dikembalikan dalam durasi jangka pendek, dan penjaminan memiliki peran penting dalam memastikan pelunasan utang. Sedangkan pengukuran efektiviatasnya sebsar 100% melalui empat indikator dan juga melalui analisis 5C digunakan untuk menilai nasabah, meminimalkan risiko, dan menjalankan pembiayaan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kata Kunci : Penjaminan, Pengembalian modal, Pembiayaan Muda{r<abah

References

Antonio, M. S. (2006). Bank Syariah: Analisis Kekuatan , Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Ekonisia.

Arifin, Z. (2022). Kontruksi hukum jaminan syariah dalam akad pembiayaan mudharabah. In Adanu Abimata. CV. Adanu Abimata.

Arsela, M., Zen, M., Syarif, U. I. N., & Jakarta, H. (2025). Mudharabah Serta Musyarakah Dalam Praktik Lembaga Keuangan Syariah. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 4(1), 201–224.

Candra, M. (2022). Asas pembuktian terbalik dalam sengketa penjaminan pengembalian modal pembiayaan. M I M B A R H U K U M U N I V E R S I T A S G A D J A H M A D A, 34(1), 237–259.

Creswell, J. W. (2018). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed-Method Approach. In Writing Center Talk over Time. SAGE Publications, Inc. 2455 Teller Road Thousand. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3

Fauziah, W. R., Sugiarti, C., & Ramdani, R. (2022). Efektivitas program wirausaha pemuda dalam upaya penurunan angka pengangguran terbuka di kabupaten tegal pada masa pandemi covid-19. JEBM Jurnal Manajemen, 14(2), 367–375.

Iskandar, T. A. (2024). Analisis Fiqh Muamalah Dan Fatwa Dsn Mui No. 145 Tahun 2021 Terhadap Praktik Jual Beli Online Dropshipping Di Kota Banda Aceh, Indonesia. Al-Mudharabah: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 5(1), 232–251. https://doi.org/10.22373/al-mudharabah.v5i1.4704

Mashuri. (2015). Analisis Keunggulan Produk Pembiayaan Perbankan Syariah. Jurnal Iqtishaduna, 112–122.

Maulidi, R. A., & Rahman, H. (2021). Investasi : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Efektivitas Pembiayaan Akad Mudharabah BPRS Bhakti Sumekar. Investasi: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 1(2), 72–78.

Nurohmah, L., & Setiawan, I. (2025). PENERAPAN AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH DALAM PENGAKUAN PENDAPATAN ATAS AKAD MUDHARABAH. Jurnal Akuntansi Syariah, 3(1).

Putri, L. A., Nurliawan, A., Ali, K. E. F., Syamil, M. I., & Setiady, T. (2025). INDONESIA, ANALISIS PERMASALAHAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH SERTA SOLUSINYA PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Yustita, 1–20.

Rafi, M., Islam, M., Adam, P., & Putra, A. (2021). Analisis Fikih Muamalah terhadap Penjaminan Pengembalian Modal Kerja Sama Usaha. Journal Riset Ekonomi Syariah, 1(2), 63–67.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research Method for Business. Wiley.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta.

Syahril. (2016). EVALUASI SISTEM DAN PROSEDUR PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BPRS BHAKTI SUMEKAR. Jurnal Performance Bisnis dan Akuntansi, 4(1), 46–65.

Downloads

Published

2026-03-10