PROBLEMATIKA AS-SHIDQU (KEJUJURAN) DALAM DESKRIPSI PRODUK MARKETPLACE: STUDI KRITIS IMPLEMENTASI AKAD SALAM DI ERA EKONOMI DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v7i1.1395Keywords:
As-shidqu, marketplace, akad salam, akad salam,Abstract
Transformasi digital dalam sektor perdagangan telah mendorong perubahan pola transaksi masyarakat, khususnya melalui kehadiran marketplace yang secara praktik memiliki kemiripan dengan akad salam dalam ekonomi Islam. Di satu sisi, sistem ini memberikan kemudahan dan efisiensi, namun di sisi lain menimbulkan persoalan baru berupa ketidakakuratan informasi produk yang disampaikan oleh penjual. Ketidaksesuaian antara deskripsi dan kondisi barang yang diterima mencerminkan adanya ketimpangan informasi yang berpotensi merugikan konsumen sekaligus bertentangan dengan prinsip kejujuran (as-shidqu). Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara kritis praktik penyampaian informasi produk di pasar serta menjaminnya terhadap kesesuaian akad salam dalam konteks ekonomi digital. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap pengguna aktif marketplace. Data yang diperoleh dijelaskan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun deskripsi produk menjadi referensi awal, konsumen pada kenyataannya lebih mengandalkan ulasan dan pengalaman pembeli lain sebagai dasar kepercayaan.
References
Akbar Maulana, & Abdul Muttaqin. (2024). Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Jual Beli Online. Moral : Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 2(1), 11–24. https://doi.org/10.61132/moral.v2i1.449
Barat, J. (2026). Yudi Riyanto dkk. – Studi Literatur : Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Marketplace Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES). 11, 234– 247.
Buana, M. T. L., & Halim, S. (2022). Tinjauan Literatur Akad Salam dan Analisa Penerapannya pada Penjualan Laptop Online. Jurnal Ekonomi Syariah, 4, 2018–2022. https://doi.org/10.20885/ncaf.vol4.art6
Halisaswita, D. S., & Adnan, I. (n.d.). Akad salam dalam jual beli online (studi kasus e- commerce tokopedia).
Mohune, S., Toloh, V. V, & Pilomonu, M. S. (2023). Analisis Kesesuaian Barang dalam Transaksi Akad Salam Di Marketplace Shopee (Studi Kasus pada Mahasiswa PMM Batch 3 Inbound Universitas Muhammadiyah …. Jurnal Mahasiswa Akuntansi, 2(3), 359–369. https://jamak.fe.ung.ac.id/index.php/jamak/article/view/116%0Ahttps://jamak.fe.ung.ac.id/ index.php/jamak/article/download/116/99
Nirwanto, A., Anggraeni, D., & Kurniati. (2025). Konsep Jual Beli Online dalam Perspektif Filsafat Islam dan hukum Indonesia: Analisis Nilai-Nilai Kejujuran, Keadilan, dan Kemaslahatan dalam Transaksi Jual Beli. 2. https://doi.org/10.71242/3n83rp30
Qori, D. El. (2020). contract. In this paper, we will discuss the existence of gharar and the application of the. MIYAH: Jurnal Studi Islam, 16(02), 414–429.
Reza, M., Nasrullah, S., & Zaibi, N. (2025). Konsep Akad Salam pada Jual Beli Pre Order Online Shop dalam Perspektif Hukum Islam Islam sebagai agama mayoritas yang ada di Indonesia memiliki dampak yang besar pada pola hidup masyarakatnya . Setiap tindakan dari umat Islam tidak terlepas dari pedoman. Tasyri’ Journal of Islamic Law, 4(1), 417– 434.
Ridhoan Damara, Idwal, & Katra pramadeka. (2025). Tujuan Ekonomi Islam Terhadap Implementasi Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Online di Marketplace Tiktok. Economic Reviews Journal, 4(2), 895–900. https://doi.org/10.56709/mrj.v4i2.745
Rosandy, A. B. (2024). Implementasi Etika Bisnis Islam dalam Praktik UMKM Digital: Studi Kasus Transparansi dan Kejujuran di Platform E-Commerce UMKM Fashion. 9(2), 126– 136.
Sri Kartika Dewi, & Aslami, N. (2022). Pentingnya Etika Dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Keputusan Konsumen Dalam Belanja Online Pada Aplikasi Shopee. Journal Of Social Research, 1(3), 193–200. https://doi.org/10.55324/josr.v1i3.53
