Kemapanan Keluarga dan Kemandirian Wanita: Pada Fenomena Cerai Talak dan Cerai Gugat di Kabupaten Bengkalis

Authors

  • Wan Wila Qurnia STAIN Bengkalis
  • Saifunnajar Saifunnajar STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v2i2.285

Keywords:

Perceraian, Cerai Talak, Cerai Gugat, Keluarga Mapan, Wanita Berkarir.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perceraian keluarga mapan dan wanita muslimah berkarir dengan mengkaji kasus pengadilan agama kabupaten Bengkalis. Menggunakan data primer berupa buku-buku fiqih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, kompilasi hukum Islam dan buku-buku lainnya. Dengan menelaah beberapa kasus pada cerai talak dan cerai gugat dapat ditemui beberapa diantaranya merupakan dari keluarga mapan dan wanita berkarir. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perceraian pada keluarga mapan dan wanita berkarir sebenarnya bukan merupakan pemicu cerai itu sendiri. Ini kembali pada diri masing-masing tiap individu. Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir pada hubungan suami istri dalam menyelesaikan masalah. Terlebih proses untuk mengajukan permohonan dan gugatan cerai harus melewati beberapa tahap. Diantaranya gugatan yang berisi alasan-alasan ingin bercerai. Alasan-alasan ini merupakan pemicu perceraian-perceraian yang ditangani oleh pengadilan agama.

References

Journals

Ernawati, Konsep Pendidkan Rumah Tangga Dalam Perspektif Cahyadi Takariawan”, 2015, dalam Syamil, Vol. 3 No. 1, IAIN Samarinda.

Fatimah Zuhrah, “Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Pengelolaan Keuangan dalam Keluarga Muslim,” 2013, dalam Jurnal Harmoni, No. 2 Vol 12.

Fatimah Zuhrah, “Perempuan Menggugat:Telaah Perceraian Wanita Muslimah Berkarir di Kota Medan”, 2018, dalam Miqot Vol. XLII No. 2, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.

Linda Azizah, “Analisis Perceraian Dalam Kompilasi Hukum Islam”, 2012, dalam AL-‘ADALAH Vol. X, No. 4 , Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.

Nurul Atieka,2011, “Mengatasi Konflik Rumah Tangga (Studi Bk Keluarga)”, dalam jurnal guidena, Vol.1, No.1.

Yohnson, Peran Universitas di Surabaya dalam Meningkatkan Jumlah Keluarga Mapan di Surabaya, Universitas Kristen Petra

Reference Books

Alifiulahtin Utamaningsih, 2017, Gender dan Wanita Karir, Malang : UB Press.

Departemen Agama RI, 2005, Al-Qur‟an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Diponegoro.

Farida Nugrahani, 2014, Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa.

Jamaluddin. Nanda Amalia. 2016, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Kampus Bukit Indah Lhokseumawe : Unimal Press.

Khoirul Abror, 2017, Hukum Perkawinan Dan Perceraian , Yogyakarta : Ladang Kata.

Maisar Yasin, 1997, Wanita Karier dalam Perbincangan, Jakarta : Gema Insani Press.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Sayyid Sabiq, 2009, Fikih Sunnah, Jakarta : Cakrawala Publishing.

Shalih bin Fauzan Al-fauzan, 2005, Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi.

Umar Sidiq. Miftachul Choiri. 2019. Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan.

Skripsi

Ahmad Rifani, “Analisis Faktor Penyebab Perceraian Karena Orang Ketiga Studi Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya”, skripsi, 2016.

Dwi Anjar Kurnia Ningsih, 2020, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget (Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro : Lampung.

Undang-undang

Departemen Agama RI, 2001, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 207 Tentang Perceraian Perkawinan.

Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Bab IV Hukum Acara Pasal 66.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Studi Kasus

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 360/Pdt.G/2020/PA.Bkls

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PA.Bkls

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 457/Pdt.G/2020/PA.Bkls

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 86/Pdt.G/2021/PA.Bkls

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 112/Pdt.G/2021/PA.Bkls

Pengadilan Agama Bengkalis, Perkara Nomor 143/Pdt.G/2021/PA.Bkls

Electronic Sources

Uli Siregar. 2019. Apakah Independensi Perempuan Berkorelasi Dengan Perceraian, diakses pada tanggal 09 Januari 2021 pukul 22.00 WIB dari https://amp-dw com.cdn.ampproject.org/v/s/amp.dw.com/id/apakah-independensi-perempuan-berkolerasi-dengan perceraian/

Wawancara

Wawancara dengan Bapak Amrizal, selaku ketua MUI Bengkalis, pada tanggal 20 April 2021 pukul 09.58 WIB.

Downloads

Published

2021-10-28