Rahasia Ilahiyah Keutamaan Kafaah (Setara) Antara Pasangan Pernikahan Menurut Pemahaman Ulama Fiqih Mazhab Syafi’iyah Dan Hanabilah

Authors

  • Ahmad Fauzi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau
  • Rahman Rahman UIN Sultan Syarif Qasim Riau
  • Kemas Muhammad Gemilang Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v3i1.362

Keywords:

Keutamaan Kafaah, Hikmah Kafaah, Fiqih Sekufu

Abstract

Perkawinan adalah konsep hidup berpasangan yang dibenarkan dan dianjurkan untuk dikembangkan dalam kehidupan keluarga. Sebelum melangsungkan perkawinan, perlunya adanya pertimbangan kafaah dalam memilih calon suami dan isteri untuk dijadikan pilihan pasangan hidupnya dengan baik dan tepat. Agar lebih mengetahui hikmah dari disyariatkannya kafaah, maka diperlukan penjabaran bagaimana rahasia Ilahiyah keutamaan kafaah antara pasangan pernikahan menurut pemahaman ulama fiqih mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah. Penelitian ini merupakan Library Reasearch dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik, dimana peneliti menggambaran bagaimana teori pemberdayaan secara umum, dan dilanjutkan dengan penjelasan nilai maslahat dalam pemberdayaan tokoh agama berdasarkan teori pemberdayaan dan konsep dalam Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa mayoritas ulama fiqih yakni : ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Abu Hanifah dan satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa kafaah tidak termasuk dalam syarat pernikahan, dalam arti kafaah itu hanya semata keutamaan dan tetap sah pernikahan antara orang yang tidak sepadan. Menurut ulama Syafi’i yang menjadi kriteria dalam kafaah adalah kualitas keberagamaan, nasab atau kebangsaan, usaha atau profesi, kemerdekaan diri dan bebas dari cacat. Para ulama bersepakat, bahwa kualitas agama sebagai kreteria utama dalam kafaah.

References

Agus Mahfudin, Khoirotul Waqi’ah. 2016. “Pernikahan Dini Dan Pengaruhnya Terhadap Keluarga Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 1 (1): 33–49.

Agustian, Hesti. 2013. “Gambaran Kehidupan Pasangan Yang Menikah Di Usia Muda Di Kabupaten Dharmasraya.” SPEKTRUM PLS 1 (1): 1–13.

Asni. 2017. “Kearifan Lokal Dan Hukum Islam Di Indonesia.” Jurnal Al-‘Adl 10 (2): 54–69. http://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/699.

Ghozali, Imam. 2020. “Memahami Format Demokrasi Model Khawarij Di Indonesia ( Studi Kasus Pemilihan Presiden Tahun 2019 ).” Islamadina 21 (1): 17–25.

Ghozali, I., Hasan, Z., Chanifudin, & Rahman. (2021). Ideal Country According to Afifuddin Muhajir: Analysis of The Scientific Speech of The Hanouris Causa Doctoral Award at UIN Walisongo Semarang Indonesia. Malaysian Journal for Islamic Studies, 27-39.

Hakim, Lukmanul, Kerukunan Umat, and Haidlor Ali Ahmad. 2011. “Kerukunan Dan Pluralitas Dalam Tantangan.” HARMONI 2 Jurnal Multikultural & Multireligius X (1): 1–235.

Widiana, Nurhuda. 2015. “Pergumulan Islam Dengan Budaya Lokal Studi Kasus Masyarakat Samin Di Dusun Jepang Bojonegoro.” Teologia 26 (2): 198–215.

Zikri Darussamin, Rahman, Imam Ghozali. 2020. “The Relationship Between Islam And Traditional Marriage Of Siak Malay.” Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 17 (2): 323–41. https://doi.org/10.21154/justicia.v17i2.2152.

Downloads

Published

2022-03-15