Efektivitas Sidang Keliling dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Bengkalis (Analisis Pelayanan Sidang Keliling Tahun 2021)
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v3i2.400Keywords:
Efektivitas, Sidang Keliling, Penyelesaian Perkara, PA BengkalisAbstract
Pelayanan sidang keliling merupakan sidang di luar gedung dengan tujuan penerapan access to justice yakni memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang ingin berperkara di kantor pengadilan akan tetapi memiliki pertimbangan seperti jarak yang jauh sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sedikit serta memakan waku yang cukup lama. Sidang keliling di Kabupaten Bengkalis belum bisa dipastikan apakah memiliki waktu yang cukup untuk setiap perkara. Terlebih lagi sidang keliling ini hanya dilaksanakan selama 2 kali dalam sebulan, sehingga tidak diketahui apa saja kendala, tanggapan masyarakat, nilai lebih dan pengaruh positif mengenai sidang keliling tersebut. Penelitian ini bertujuan melihat seberapa efektivitas sidang keliling yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Bengkalis. Jenis metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field study). Pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis (empiris). Pendekatan sosiologis diperlukan dalam meneliti seberapa efektifnya kerja hukum di dalam masyarakat. Hasil analisis dari pengumpulan data melalui kuesioner yang dibagikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan sidang keliling, disimpulkan bahwa sidang keliling di pengadilan agama Bengkalis sudah efektif dari pelaksanaannya dan sudah sesuai dengan tujuan sidang keliling itu sendiri.
References
Yudho, Winarno, and Heri Tjandrasari. “Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat.” Jurnal Hukum & Pembangunan 17, no. 1 (June 14, 2017): 57. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no1.1227.
Ahmad Mustanir dan Hardianti Daman, Sapri. Pelayanan Publik Implementasi Dan Aktualisasi. Jawa Timur: CV.Penerbit Qiara Media, 2020
Ahmad Mustanir dan Hardianti Daman, Sapri. Pelayanan Publik Implementasi Dan Aktualisasi. Jawa Timur: CV.Penerbit Qiara Media, 2020.
Arto, Mukti. Teori Dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
Dedy Hermawan, Simon Sumanjoyo Hutagalung. Membangun Inovasi Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2018.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Halim, Abdul. Peradilan Agama Dalam PolitikHukum Di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000.
Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal ashri Publishing, 2020.
Haris Sanjaya Aunur Rahim Faqih, Umar. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2017.
Hasan, Z. (2020). The Mechanism of Managing Zakat Funds in Islamic Banking as Implementation of Corporate Social Responsibility (CSR). International Conference of Zakat, 385–396. https://doi.org/10.37706/iconz.2020.203
Kamarusdiana. Filsafat Hukum. Jakarta: UIN Jakarta Press, 2018.
Khisni, A. Hukum Peradilan Agama. 1st ed. Semarang: UNISSULA PRESS, 2011.
Kusnadi, Didi. Peran Pengadilan Agama Dalam Pengembangan Access To Justice Di Indonesia. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Agama Dalam Perspektif Ketua Mahkamah Agung, 2007.
Mamik, Dr. Metodologi Kualitatif. Zifatama Jawara, n.d.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhtarom, Ali. Wawancara, April 8, 2022.
Mulyawan, Rahman. Birokrasi Dan Pelayanan Publik. Bandung: UNPAD PRESS, 2016.
Mustakim. Panduan Praktis Praktek Sidang Di Peradilan Semu. Fakultas Hukum Universitas Nasional, 2020.
Muammar. “Penggabungan Itsbat Nikah Dan Perceraian Menurut Hakim (Studi Kasus Perdata N0. 18/Pdt.G/2015 Di Pengadilan Agama Panyabungan).” INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI, 2015
Nashar. Kualitas Pelayanan Akan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat. Duta Media Publishing, 2020.
Rosadi, dkk, Aden. Anatomi Dan Dinamika Peradilan Agama Di Indonesia. Bandung: Pusat Penelitian dan Penerbitan, 2018.
Sudirman. Pisah Demi Sakinah Kajian Kasus Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama. Jember: Pustaka Radja, 2018.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta, CV, 2013.
Yulia. Hukum Acara Perdata. Sulawesi: Unimal Press, 2018.
Yusuf, Muri. Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, Dan Penelitian Gabungan. 4th ed. Jakarta: Kencana, 2017.
Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Lingkungan Peradilan Agama,
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, Dan Akta Kelahiran,
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Lampiran B, Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Peradilan Agama, Bab I Pendahuluan,
Surat Keputusan Ketua Muda MA No. 01/SK/TUADA-AG/I/2013,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama