Perspektif Hukum Islam Dalam Kasus Pemerkosaan

Authors

  • Nor Nazira STAIN Bengkalis
  • Peni Permata Sari STAIN Bengkalis
  • Tri Nandini STAIN Bengkalis
  • Reski Lestari STAIN Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v3i2.413

Keywords:

Perspektif, Pemerkosaan, Hukum

Abstract

Pemerkosaan adalah kekerasan seksual yang traumatis, penderitaan fisik dan emosional pada korban Pemerkosaan anak di bawah umur dan pemerkosaan anak-anak Kelahiran oleh ayah biologis juga menjadi masalah Mempelajari hukum secara menyeluruh sangat penting. karena, Penuntutan Pemerkosaan Belum Terlihat Seperti Ini  Seimbang dan tertekan relatif terhadap kehilangan anak-anak Wanita. Bagian penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hukum Islam memandang kasus-kasus pelecehan seksual, khususnya yang anggota keluarga korban pelecehan seksual menjadi tersangka karena ingin membalas dendam kepada pelakunya. Dalam pasal 285 KUHP mensyaratkan keharusan adanya persetubuhan yang bukan istrinya disertai dengan ancaman kekerasan. Kejahatan pemerkosaan yang melibatkan anak/anak. Wanita ini adalah tindakan yang bertentangan dengan norma dan norma social agama bahkan melanggar hukum Negara. Menurut ulama Syafi'i, Maliki dan Hanbali, paksaan belakaBentuknya adalah al-maljau al-ikrah kecuali yang tidak disebut wajib. cendekiawan berkata Hukum Syafi'i bervariasi sesuai dengan keadaan dan kondisi individu.

Author Biography

Nor Nazira, STAIN Bengkalis

Dosen Hukum Tata Negara (siyasah Syar'iyyah) STAIN Bengkalis, bidang ilmu pada kajian ilmu pemerintahan, politik, hukum

References

Al-Namir Izat , Muhamad, Jara’im al-Ird Qanun al Uqubat al Misri, Dar al Arabia lil Mausu’at, 1984, hal. 249

Dr Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuh, Gema Insan Darul Fikir, Cetakan 2011, hal.303

Dr Wahbah Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuh, Gema Insan Darul Fikir, Cetakan 2011, hal.303

Hadith diriwayatkan oleh ibn Majah dan Al Baihaqi , Mustafa Bugha, al wafi Syarh Al Arba’ah Al Nawawiyah, Dar Ibn Katsir, Beirut, 1986, hal.327

Riwayat al-Tirmizi dalam Jami’ at Tirmizi, no.hadis 1454. Beliau berkata, Hadis ini hadis Hassan gharib sahih.”

Dr Mohd Azhar Abdullah, Soal Jawab Hudud Undang-Undang Allah Yang Adil, Penerbit Telaga Biru , hal.125

Mustofa Hasan, Drs. Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah : Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Pidana Islam (Bandung : Penerbit Pustaka, 2013) Hal. 257

Mustofa Hasan, Drs. Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah : Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Pidana Islam (Bandung : Penerbit Pustaka, 2013) Hal. 255

Prof. Drs. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah : Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 1997), Hal. 161

Prof. Drs. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah : U Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 1997), Hal. 208

Mustofa Hasan, Drs. Beni Ahmad Saebani, Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah : Dilengkapi Dengan Kajian Hukum Pidana Islam (Bandung : Penerbit Pustaka, 2013) Hal. 257

Prof. Drs. H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah : Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam (Jakarta:Pt Raja Grafindo Persada, 1997), Hal. 26

Downloads

Published

2022-08-26