Kebijakan Poligami di Indonesia dan Brunei Darussalam dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v4i2.597Keywords:
Polygamy, International Civil Law, Lex Locus Celebrationis, Lex ForiAbstract
Artikel ini menganilis tentang kebijakan hukum terkait Perkawinan Poligami di negara Indonesia dan Brunei Darussalam dengan menggunakan perspektif Hukum Perdata Internasional. Permasalahan terkait dengan poligami memang bukan lagi menjadi sebuah topik yang baru di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, bilamana poligami dilakukan oleh warga negara lintas negara, tentu akan menjadi sebuah persoalan yang baru. Mengingat, dalam pelaksanaannya nanti hukum negara manakah yang harus diberlakukan. Sebagai salah satu contohnya, pada saat warga negara Brunei dan Indonesia melangsungkan perkawinan campuran di bawah aturan hukum negara Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan, dengan melakukan analisis terhadap aturan hukum terkait perkawinan poligami di negara Indonesia dan Brunei. Di mana hasil penelitian menunjukkan, bahwa praktek perkawinan poligami di negara Indonesia dan Brunei diperbolehkan dengan syarat-syarat yang ketat. Bahkan, di negara Brunei juga diberlakukan sanksi bagi siapapun yang melakukan penyimpangan hukum. Dan secara umum dalam ketentuan Hukum Perdata Internasional terkait dengan poligami ini dikenal dengan beberapa asas, antaralain: Asas Lex Locus Celebrationis, dan Lex Fori.
References
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Asiyah, Siti, dkk. “Konsep Poligami dalam Al-Qur’an: Studi Tafsir Al-Misbah Karya M. Quraish Shihab”. Jurnal Kajian Agama dan Sosial Budaya, Vol. 4 No. 1. 2019.
Cahyani, A. Intan. “Hukum Keluarga Islam di Brunei Darussalam”. Jurnal Al-Qadau, Vol. 2 No. 2. 2015.
Fuad, Fahimul. “Historisitas dan Tujuan Poligami: Perspektif Indonesia dan Negara Muslim Modern”. Journal of Law & Family Studies, Vol. 2 No. 1 Juni, 2020.
Hakim, Abdurrahman. “Politik Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia”. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Vol. 10 No. 2 Oktober, 2020.
Halim, Abdul., & Ariyall Hikam Pratama. “Poligami Tidak Tercatat di Pengadilan Agama di Indonesia dan Mahkamah Syariah Malaysia”. Jurnal Yuridis, Vol. 7 No. 1, Juni 2020.
Kementerian Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, 1971.
Ketentuan PP. Nomor 10 tahun 1983 yang mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN/Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019.
Ketentuan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991).
Komariah. Hukum Perdata Edisi Revisi. Malang: UMM Press, 2010.
Laws of Brunei Chapter 217 Islamic Family Law Revised Edition 2012, by: B.I.R.0.6/2012.
Munawar, Abdul Edo. “Nikah Siri dan Poligami (Antara Kesadaran Sosial Keagamaan dan Benturan Perundang-Undangan”. Jurnal: Hukum Islam, Vol. 17 No. 1. 2019.
Nasution, Rusli Halil. “Adil Menurut Quraish Shihab Dalam Al-Qur’an Terhadap Praktik Poligami”. Jurnal: FH UNPAB, Vol. 6 No. 6. November, 2018.
North, Peter. Essay in Private International Law. Oxford: Clarendon Press, 1993.
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi Cet. 2. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.
Saija, Ronald. Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Soekanto, Soerjono., & Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sulihkhodin, Mohammad Alfin. "Prosesi Khitbah Di Indonesia Perspektif Local Wisdom Dan Qaidah Fiqh." Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, Vol. 14 No. 2, 2020.
Sulihkhodin, M. A., & Asadurrohman, M. "Standar Kafa’ah Dalam Perkawinan Masyarakat Muslim Yordania, Maroko, Dan Pakistan Pada Era Kontemporer." Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(2), 248-263, 2021.
Syahrizal, Darda. Kasus-kasus Hukum Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Grhatama, 2011.
Syahuri, Taufiqurrohman. Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia Pro Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2013.
Tihami, H.M.A., & Sohari Sahroni. Fikih Munakahat: Kajian Fiqih Nikah Lengkap. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.