Penyaluran Dana Zakat di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis di Tinjau Menurut Hukum Islam

Authors

  • Khoiri Khoiri Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bengkalis
  • Alma’arif Alma’arif Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Bengkalis
  • Ali Ambar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v5i1.712

Abstract

Baznas Kabupaten Bengkalis adalah salah satu lembaga pengelolaan zakat yang beralamat di jalan Kelapapati Darat, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan visi menjadikan mustahiq (orang yang menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang berzakat) kedepannya. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penyaluran zakat di Baznas Kabupaten Bengkalis. Hasil penelitian bahwa Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis, memiliki lima program handalan dalam menyalurkan zakat yaitu Bengkalis Sejahtera, Bengkalis Sehat, Bengkalis Smart, Bengkalis Peduli dan Bengkalis Takwa dan dari lima prorgam tersebut zakat tetap disalurkan kepada delapan asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, gharim, sabilillah, ibnu sabil sebagaimana dijelaskand alam surat at Taubah ayat 60 dan juga Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan zakat Di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional. Secara hukum Islam tidak ada masalah zakat hanya diberikan kepada beberapa asnaf dan tidak mesti harus delapan asnaf. Bahkan boleh disalurkan berdasarkan skala prioritas dalam rangka misalnya penanganan fakir miskin dan meningkatkan kualitas umat yang hanya di fokuskan kepada beberapa asnaf.

Downloads

Published

2024-06-26