Budaya Patriarki dalam Rumah Tangga menurut Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v5i1.787Abstract
Kajian ini menjelaskan fenomena budaya patriarki dalam rumah tangga dari sudut pandang hukum Islam. Budaya patriarki adalah sistem sosial di mana otoritas, kekuasaan, dan kendali dominan dipegang oleh para pria dalam sebuah keluarga. Pendekatan ini menggambarkan peran gender yang tersegmentasi dan hierarkis di mana perempuan dan anak-anak sering kali berada di bawah kontrol dan pengaruh pria. Dalam kerangka hukum Islam, rumah tangga dipandang sebagai unit fundamental dalam masyarakat yang diatur oleh prinsip-prinsip yang diturunkan dari Al-Quran dan Hadis. Kajian ini meninjau konsep-konsep seperti kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, tanggung jawab istri untuk memelihara rumah tangga, serta kewajiban saling menghormati dan mendukung antara suami istri. Namun demikian, praktik budaya patriarki dalam rumah tangga sering kali menyimpang dari prinsip-prinsip ini, mengarah pada ketidakseimbangan kekuasaan, penindasan, dan ketidakadilan gender. Oleh karena itu, kajian ini juga mengkaji pemahaman Islam tentang kesetaraan gender, keadilan, dan hak asasi manusia dalam konteks rumah tangga. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang bagaimana budaya patriarki dalam rumah tangga dapat dinilai dari perspektif hukum Islam, serta mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki ketidakseimbangan kekuasaan dan mempromosikan hubungan yang lebih seimbang dan adil antara suami dan istri dalam kerangka nilai-nilai Islam.