Tradisi Tepuk Tepung Tawar dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v5i2.788Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi tepuk tepung tawar dalam tinajuan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan bahan hukum primer (a) Kitab, buku, jurnal yang berhubungan dengan pembahasan (b) Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah artikel, kamus, ensiklopedi dan lainnya. Data dianalisis dengan metode diskripsi dan konten analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tradisi tepuk tepung tawar yang dilakukan sebagian masyarakat merupakan adat kebiasaan (uruf” baca: bahasa agama) yang turun-temurun yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang melanggaar ketentuan syaraiat agama, seperti syirik (mempersekutukan Allah SWT) dan lain-lainya. Justru di dalamnya banyak memberi pelajaran, membawa kebaikan-kebaikan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, tradisi tepuk tepung tawar sangat perlu sekali dilestarikan dan jangan sampai hilang ditelan bumi seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi.