Tradisi Tepuk Tepung Tawar dalam Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Khoiri Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Irlina Dewi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
  • Ali Ambar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Syariah Bengkalis

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v5i2.788

Keywords:

Tepuk Tepung Tawar, Tinjauan, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi tepuk tepung tawar dalam tinajuan hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan bahan hukum primer (a) Kitab, buku, jurnal yang berhubungan dengan pembahasan (b) Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah artikel, kamus, ensiklopedi dan lainnya. Data dianalisis dengan metode diskripsi  dan konten analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tradisi tepuk tepung tawar yang dilakukan sebagian masyarakat merupakan adat kebiasaan (uruf” baca: bahasa agama) yang turun-temurun yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena di dalamnya tidak ada unsur-unsur yang melanggaar ketentuan syaraiat agama, seperti syirik (mempersekutukan Allah SWT) dan lain-lainya. Justru di dalamnya banyak memberi pelajaran, membawa kebaikan-kebaikan dan kemaslahatan. Oleh karena itu, tradisi tepuk tepung tawar sangat perlu sekali dilestarikan dan jangan sampai hilang ditelan bumi seiring berjalannya waktu dan kemajuan teknologi.

References

Ira Widyastuti, http://irawidyastuti94.blogspot.co.id/2014/05/tradisi-tepung-tawar-masyarakat-melayu_9.html, Diakses pada tanggal 19 Agustus 2017.

Mustika Ria, Analisis Tepuk Tepung Tawar Pada Prosesi Pernikahan Adat Melayu Desa Dendun Kabupaten Bintan, (Tanjung Pinang: Universitas Maritim Raja Ali Haji, 2013).

Bardan Tengku H. Ibrahim, Resolusi Komplik dalam Islam, (Banda Aceh: Aceh Institute Press, 2008).

Hasan Ridwan, Kepercayaan Animisme dan Dinamisme dalam Masyarakat Islam Aceh, (Aceh: Jurnal Miqot Volume XXXVI, 2012).

Suwira Putra, Makna Upacara Tepuk Tepung Tawa Pada Pernikahan Adat Melayu Riau di Desa Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, (Pekanbaru: Jom Fisip Volume 1, Nomor 2, 2014).

Sugono Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 2009).

Seojono dan Abdurrahman, Metode Penelitian (Suatu Pengantar dan Penerapan), (Jakarta: Rieneka Cipta,1999).

Muhaadjir Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Yoyakarta: Rake Sarasin, 1991).

Khalil Rasyad Hasan, Tarikh Tasryi’, (Jakarta: Amzah, 2009).

Zahro Abu, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011).

Abdullah Sulaiman, Sumber Hukum Islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 1995).

Syafi’i Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Putaka Setia).

Khallaf Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Bandung: Risalah).

Dahlan Abdul Rahman, Ushul Fiqh, (Jakarta: Amzah, 2011).

Djazuli, A, Kaidah-Kaidah Fiqih Kaidah Hukm Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010).

Mudjib Abdul, Kaedah-Kaedah Ilmu Fiqih (Al-Qowaidul Fiqhiyyah), (Jakarta: Kalam Mulia, 2001).

Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007), Cet. III.,

M. Zein Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2005).

Downloads

Published

2024-07-15