Analisis Strategi Pengelolaan Pengembangan Harta Benda Wakaf oleh Yayasan Pendidikan Sari Utama di Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi

Authors

  • Surya Prastio Ekonomi Islam, Universitas Jambi, Jambi
  • Muhammad Iqbal Bafadal Ekonomi Islam, Universitas Jambi, Jambi
  • Muhammad Roihan Ekonomi Islam, Universitas Jambi, Jambi

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v5i2.795

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan, permasalahan pengelolaan, serta strategi yang dapat di terapkan oleh yayasan pendidikan Sari Utama dalam mengelola harta benda wakaf di Kelurahan Simpang III Sipin Kota Jambi. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif, prosedur pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi serta matriks SWOT sebagai teknik analisis. Hasil penelitian pengelolaan harta benda wakaf oleh yayasann pendidikan Sari Utama, yaitu memanfaatkan wakaf tanah dan bangunan sekolah untuk pengoprasiaan taman kanak-kanak (TK) yang masih menggunakan sistem kepercayaan antara pihak yayasan dan nadzir dengan kesepakan sistem bagi hasil dengan presentase pembagian untuk alokasi harta wakaf sebesar 7% setiap tahunnya. Permasalahan pengelolaan: 1) tanah dan bangunan yang terbatas, 2) tidak adanya dokumen formal kerjasama, 3) tidak adanya pelaporan keuangan oleh pihak yayasan. Strategi berupa analisis SWOT menghasilkan tiga strategi yang dapat digunakan oleh yayasan Sari Utama dalam pengelolaan harta benda wakaf Produktif, yaitu: 1) strategi SO (Strength-Opportunities) membuat rencana dan target, mengajukan bantuan wakaf melalui uang, membuat program baru,  2) Strategi WO (Weakness-Opportunities) merenov bangunan, membuat dokumen formal, mentransparansi keuangan,  3) Strategi ST (Strength-Threat) merubah tampilan bangunan, melakukan evaluasi bersama nadzir, membuat mekanisme pengelolaan, 4) Strategi WT (Weakness-Threat) memberikan laporan keuangan secara berkala, bekerjasama dengan nadzir untuk mengatasi persaingan yang ada.

Downloads

Published

2024-07-15