Implementasi Sistem Bagi Hasil Pertanian Melon di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi ( Studi Telaah Fiqih Muammalah )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bagi hasil pertanian melon Kecamatan Paal Merah Kota Jambi dan bagaimana tinjauan fiqih muammalah terhadap implementasi bagi hasil pertanian melon Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Jenis data yang di gunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan langkah-langkah sebagai berikut: riset pustaka, dokumentasi,wawancara, dan observasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa para petani di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi menerapkan akad mudharabah yang berupa akad mudharabah muqayyadah dalam pertanian melon dengan bagi hasil 50:50. Mereka melakukan akad atas dasar kepercayaan di mana semua ketentuan akan di nyatakan secara jelas pada saat akad. Tinjauan fiqih muammlah terhadap implementasi bagi hasil pertanian melon di Kecamatan Paal Merah Kota Jambi telah sesuai dengan syara’ menurut 4 imam madzhab, seperti yang di kupas tuntas oleh ulama’ kontemporer Syekh Wahbah Zuhaili. Selain itu implementasi ini juga telah sesuai dengan FatwaDSN-MUI Nomor: 105/DSN-MUI/X/2016 dan Fatwa Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017. Serta ada Undang-undang republik Indonesia nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.Downloads
Published
2024-12-24
Issue
Section
Articles