Analisis Hukum Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Maqashid Syariah
Abstract
Artikel ini membahas analisis hukum Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan
menggunakan perspektif maqashid syariah, yaitu tujuan-tujuan dasar yang ingin dicapai oleh syariah
dalam kehidupan umat manusia. KDRT, sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia,
bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal,
keturunan, dan harta. Dengan pendekatan maqashid syariah, artikel ini mengkaji bagaimana Islam
memandang KDRT sebagai ancaman terhadap keharmonisan rumah tangga dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu, artikel ini juga menyoroti pentingnya penerapan maqashid syariah dalam memberikan
perlindungan terhadap korban, rehabilitasi pelaku, serta pencegahan kekerasan melalui pendidikan,
mediasi, dan pembenahan sosial. Meski demikian, terdapat tantangan dalam mengintegrasikan
maqashid syariah dengan hukum positif, seperti perbedaan konsep, interpretasi, serta resistensi
terhadap perubahan dalam budaya sosial dan hukum. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan
maqashid syariah dalam penanganan KDRT dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan berkeadilan,
namun memerlukan upaya integrasi yang lebih kuat antara hukum syariah dan hukum positif untuk
mewujudkan masyarakat yang aman, adil, dan harmonis.