BANK SYARIAH SEBAGAI PILAR SISTEM KEUANGAN ISLAM: ANALISIS KEDUDUKAN DAN PERAN DI INDONESIA
Keywords:
Bank Syariah, Sistem Keuangan Islam, Peran StrategisAbstract
Bank syariah memainkan peran penting dalam mendukung sistem keuangan Islam yang didasarkan pada prinsip syariah. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji posisi dan fungsi strategis bank syariah dalam sistem keuangan Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan data sekunder seperti peraturan, statistik perbankan syariah, dan literatur akademis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa bank syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga perantara keuangan, tetapi juga sebagai penggerak utama inklusi keuangan syariah, pengembangan ekonomi masyarakat, serta alat vital dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Meski pertumbuhannya menunjukkan kemajuan yang baik, bank syariah masih menghadapi berbagai tantangan seperti tingkat literasi masyarakat, inovasi produk, dan penguatan struktur hukum. Oleh karena itu, kerjasama antara otoritas, pelaku industri, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menguatkan peran bank syariah sebagai pilar utama sistem keuangan Islam di Indonesia.
References
Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001, hlm. 65.
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 78.
Ascarya. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers, 2008, hlm. 45–46.
Ascarya, Financial Access and Inclusion through Islamic Finance in Indonesia, Jakarta: Bank Indonesia, 2019, hlm. 45–47.
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, hlm. 128–132.
Bank Indonesia. (2022). Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: BI.
Bank Indonesia. Kajian Stabilitas Sistem Keuangan Syariah, Jakarta, 2021.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Dusuki, Asyraf Wajdi. Maqasid al-Shariah and Islamic Financial Planning, ISRA International, 2008, hlm. 11.
Dusuki, A. W., & Abdullah, N. I. (2007). Maqasid al-Shariah, Maslahah, and Corporate Social Responsibility. The American Journal of Islamic Social Sciences, 24(1), 25–45.
Dwi Kartika Sari, Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 7 No. 2 (2022), hlm. 75–81.
Iqbal, Zamir dan Mirakhor, Abbas. An Introduction to Islamic Finance, Wiley Finance, 2007, hlm. 88.
Karim, Adiwarman A. Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: Rajawali Pers, 2007, hlm. 134.
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019–2024, Jakarta: KNEKS, 2019.
Muh. Arafah. 2019.Sistem Keuangan Islam: Sebuah Telaah Teoritis. Journal of Islamic Economic and Business Vol. 1 No. 1
Nurfadillah, 2023. Prinsip-prinsip Dasar Keuangan Islam. jurnal QIEMA. Vol.9 No.1
Otoritas Jasa Keuangan, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2020–2025, Jakarta: OJK, 2020.
Zainul Arifin. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Alvabet, 2002, hlm. 78.