ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH

Authors

  • Muh Furqan Al faruqi UIN Alauddin Makassar
  • Sindy Ramadani UIN Alauddin Makassar
  • Nurnajmih UIN Alauddin Makassar
  • Ilham UIN Alauddin Makassar

Keywords:

Perlindungan hukum, perbankan syariah, hak nasabah, penyelesaian sengketa, kepatuhan syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah dalam perbankan syariah di Indonesia dengan membandingkannya terhadap sistem perbankan konvensional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, dan asas hukum terkait perbankan syariah. Fokus kajian meliputi hak nasabah, regulasi seperti Undang- Undang No. 21 Tahun 2008, peraturan OJK, fatwa DSN-MUI, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi, arbitrase syariah, dan pengadilan agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, masih terdapat kendala seperti rendahnya literasi masyarakat terhadap akad syariah serta belum optimalnya implementasi regulasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi dan pengawasan kelembagaan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan kepercayaan nasabah dalam praktik perbankan yang sesuai syariah.

References

Ilham, and Muslimin H. Kara, Hukum Perbankan Syariah (Dilengkapi Perlindungan Hukum Nasabah Perbankan Syariah Dan Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Secara Litigasi Dan Non Litigasi), CV. Cahaya Bintang Cemerlang, 2021

Kementerian Agama RI. (2022). Al-Qur’an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. https://quran.kemenag.go.id.

Ahmad, H., Anggraini, S., & Iswahyudi, G. (2022). Perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah perbankan. Al- Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 337-350.

Anshori Ghofur Abdul, 2009, Hukum Perbankan Syariah (UU NO. 21 Tahun 2008), Yogyakarta: Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Perbankan Syariah: Wacana Baru dalam Hukum Ekonomi Islam. Yogyakarta: UII Press.

Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Fahrurrozi, M., Murwadji, T., & Rukmini, L. (2020). Perlindungan Hukum Nasabah dalam Perbankan Syariah: Tinjauan Yuridis dan Praktik Perbankan. Bandung: CV. Mandar Maju.

Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 77-96

Fathturrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transasksi di Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012).

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2010) M. Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta : UI Press, 2011)

Nafis, Muhammad. (2011). Fikih Muamalah Kontekstual. Jakarta: Rajawali Pers. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, (Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, Cet ke-2, 2011)

Wijaya, R. (2008). Pemahaman Masyarakat terhadap Akad Syariah dan Dampaknya terhadap Kepercayaan pada Bank Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 2(1), 45–57.

Downloads

Published

2025-05-27