COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN JAMINAN PRODUK HALAL PADA TEMPAT PEMOTONGAN UNGGAS DI KOTA JAMBI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) pada tempat pemotongan unggas di Kota Jambi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model teori Collaborative Governance dari Anshell dan Gash serta pendekatan Pentahelix untuk mengidentifikasi kontribusi lima aktor utama: pemerintah, bisnis, akademisi, masyarakat dan media. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi dan analisis dokumen. Tiga kegiatan utama dijadikan fokus analisis yaitu Kampanye WHO 2024, FGD oleh Bank Indonesia dan Pelatihan teknis penyembelihan unggas oleh Pusat Studi Kajian Halal Universitas Jambi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa proses kolaborasi belum berjalan optimal. Kegiatan kampanye cenderung simbolik dan tidak berdampak signifikan, sementara FGD dan pelatihan teknis penyembelihan menunjukan adanya kolaborasi yang lebih konstruktif. Hambatan utama yang dihadapi antara lain lemahnya koordinasi, belum adanya forum kolaboratif formal dan keterbatasan kapasitas Satgas Layanan Halal Jambi. Strategi aktor pemangku kepentingan masih berjalan sendiri-sendiri dan memerlukan arah kebijakan bersama untuk memperkuat kolaborasi.
Kata kunci: Kolaborasi, Jaminan Produk Halal, Collaborative Governance, Pentahelix, Tempat Pemotongan Unggas.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571. https://doi.org/10.1093/jopart/mum032
Emerson, K., Nabatchi, T., & Balogh, S. (2012). An integrative framework for collaborative governance. Journal of Public Administration Research and Theory, 22(1), 1–29. https://doi.org/10.1093/jopart/mur011
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Panduan Sertifikasi Halal: Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Purwanto, E. A., & Purwandari, B. (2020). Pentahelix model in public policy innovation: A systematic literature review. Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, 27(2), 87–95. https://doi.org/10.20476/jbb.v27i2.117
Rakhmani, I., & Siregar, A. (2017). Media, governance and Islam in Indonesia. Journal of Contemporary Asia, 47(4), 588–609. https://doi.org/10.1080/00472336.2017.1308576
Santoso, P., & Arifin, S. (2021). The role of universities in halal ecosystem development in Indonesia. Journal of Halal Product and Research, 4(1), 21–28. https://doi.org/10.20473/jhpr.v4i1.2021.21-2
Dwipayana, A. A. G., & Nugroho, R. (2019). Collaborative governance dalam kebijakan publik: Studi pengembangan kebijakan pangan lokal. Jurnal Administratie Publica, 6(1), 51–60
Suharto, E. (2016). Pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Bandung: Refika Aditama.
Wahid, A., & Syafii, A. (2022). Implementasi pendekatan pentahelix dalam penguatan ekosistem halal UMKM. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 121–132. https://doi.org/10.22212/jekp.v13i2.2022.121-132
Yusuf, M. (2020). Dinamika kolaborasi aktor dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Al-Uqud: Journal of Islamic Economics, 4(2), 207–222. https://doi.org/10.26740/al-uqud.v4n2.p207-222
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). UU No.33 Tahun 2014 (2014). UU No.33 Tahun 2014, 1.
Mulyati, S., Abubakar, A., & Hadade, H. (2023). Makanan Halal dan Tayyib dalam Perspektif Al-Quran. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(Januari), 2023–2046.
Sandela, I., Yuana, A., & Sari, P. K. (2023). Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Indonesia. Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan, 7(2), 56. https://doi.org/10.35308/jic.v7i1.8451