EFEKTIVITAS SKEMA MUSYARAKAH MUTANAQISAH DALAM MENDORONG KEPEMILIKAN ASET
Keywords:
Musyarakah Mutanaqisah, kepemilikan aset, keuangan syariah, keberlanjutan, efektivitasAbstract
Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan salah satu skema pembiayaan dalam keuangan syariah yang menggabungkan prinsip kemitraan dan pengalihan kepemilikan aset secara bertahap. Skema ini dinilai efektif dalam mendorong kepemilikan aset masyarakat dengan cara yang adil, bebas riba, dan sesuai prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas MMQ dalam konteks keberlanjutan kepemilikan aset, baik dari sisi prinsip dasar, praktik implementasi, hingga faktor pendukung dan penghambatnya. Menggunakan metode kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi literatur dari berbagai sumber terpercaya. Hasil analisis menunjukkan bahwa efektivitas MMQ ditentukan oleh dukungan regulasi syariah, peningkatan literasi keuangan masyarakat, serta kemudahan teknologi. Namun, tantangan masih ditemui, seperti keterbatasan sosialisasi, kurangnya SDM terlatih, dan rendahnya akses masyarakat berpenghasilan rendah. Agar MMQ dapat berkelanjutan dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat dalam bentuk kebijakan inklusif, edukasi berkelanjutan, dan dukungan teknis. Dengan demikian, MMQ dapat menjadi alternatif pembiayaan yang adil dan berkelanjutan dalam sistem ekonomi Islam.
References
Ahmad, A., & Ilyas, A. (2025). Konsep musyarakah dalam perbankan syariah: Perspektif hadis dan relevansinya dengan praktik modern. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syari'ah, 6(3), 616–630. https://doi.org/10.24252/iqtishaduna.vi.54924
Almuhtasib, A. S. (2024). Konsep akad musyarakah mutanaqishah dalam pengembangan sistem murabahah terhadap bisnis properti. Himmah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 8(1), 897–914. https://doi.org/10.47313/jkik.v8i1.3818
Djayusman, R. R., & Azizah, R. N. (2025). Analisis peluang dan potensi akad musyarakah dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM pada BTN Syariah. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(2), 286–295. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v4i2.5247
Dewi, N. F. Y. C. (2024). Analisis penerapan aplikasi i-kurma dalam mempermudah proses pembiayaan mikro di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Indramayu Sudirman. [Tesis S1]. Universitas Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon.
Fahmi, Z., Antonio, M. S., & Rahman, A. (2024). Implementasi konsep syirkah al amlak dalam akad al musyarakah al muntahiyah bi al tamlik (MMBT) pada produk pembiayaan purchase order (PO) financing fintech syariah (Studi kasus di PT Alami Fintek Sharia). Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(2), 1864–1880.
Hadiat, H., Mukhlas, O. S., & Rusyana, A. Y. (2024). Implementasi pembiayaan musyarakah mutanaqishah di perbankan syariah Indonesia. Cantaka: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen, 2(1), 74–87. https://doi.org/10.61492/cantaka.v2i1.141
Huda, N., & Maharani, A. (2024). Implementasi dan prinsip akad murabahah dan musyarakah mutanaqishah pada produk syariah pada Bank Muamalat Indonesia. Journal of Sharia Economy and Islamic Tourism, 4(1), 29–39.
Lubis, R. R., & Mubarok, J. (2023). Kaidah al masghul la yushghal dalam konteks akad musyarakah mutanaqisah. Islamic Economics and Finance Journal, 2(2), 81–92. https://doi.org/10.55657/iefj.v2i2.148
Noor, F., Yasid, M., & Fatah, D. A. (2024). Analisis akad-akad komersial dalam rangka pendayagunaan aset yayasan (Studi kasus yayasan X). IRTIQO': Postgraduate Journal of Islamic Economics, Finance and Accounting Studies, 3(2), 181–221.
Oktaviani, M. N. (2024). Efektivitas penyaluran pembiayaan aset refinance segmen small medium enterprise (SME) pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta. [Tesis S1]. Universitas Islam Indonesia.
Rahayu, F. R., & Ayu, R. M. (2025). Peran manajemen risiko dalam pembiayaan mikro pada BSI KC Jember Sudirman. Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara, 1(2), 256–263.
Rizki, A. R., & Firdaus, D. H. (2023). Analisa pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) dengan akad murabahah pada Bank Syariah Indonesia. Journal of Islamic Business Law, 7(3).
Rohman, A., Rosyadi, I., & Muthoifin. (2025). Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqishah) dalam transaksi muamalah maliyah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Syamsuri, S., Jakiyudin, A. H., & Wicaksono, M. B. (2023). Securities crowdfunding (SCF) syariah berbasis sukuk sebagai solusi permodalan UMK halal di Indonesia. Al-Tijary, 8(2). https://doi.org/10.21093/at.v8i2.4931
Solikha, I. (2024). Pengaruh alokasi penempatan dana dan pembiayaan produktif terhadap laba. Jurnal Ekonomi Syariah, 10(1), 45–59.