APAKAH GIRO WAJIB MINIMUM BERPENGARUH TERHADAP PEMBIAYAAN BANK UMUM SYARIAH?

Authors

  • Kamarul Manajemen Keuangan Syariah STAIN Bengkalis
  • Firdaus Manajemen Keuangan Syariah STAIN Bengkalis
  • Muhammad Ilham Manajemen Keuangan Syariah STAIN Bengkalis
  • Imam Fakhruddin Manajemen Keuangan Syariah STAIN Bengkalis

Keywords:

Rasio Cadangan Wajib; Pembiayaan; Bank Umum Islam

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh GWM terhadap pembiayaan pada bank umum syariah periode 2017-2021. Sampel dalam penelitian ini adalah 6 bank umum syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif, sedangkan teknik analisis datanya menggunakan analisis regresi linier sederhana. Pembiayaan sebagai variabel terikat (Y) dan Giro Wajib Minimum sebagai variabel bebas (X). Berdasarkan hasil penelitian dengan menggunakan uji t menunjukkan bahwa variabel Giro Wajib Minimum (X) mempunyai nilai thitung = 18,873 > ttabel = 2,04841 dan Sig. tabel = 0,000 < (α) 0,05 yang berarti Giro Wajib Minimum (X) berpengaruh positif dan signifikan terhadap pembiayaan (Y) pada Bank Umum Syariah. Besarnya kontribusi GWM terhadap pembiayaan ditunjukkan dengan angka Adjusted R Square sebesar 0,925 atau 92,5%, artinya GWM mempengaruhi pembiayaan sebesar 92,5% dan 7,5% dipengaruhi oleh faktor lain. Dalam pandangan Islam, pengaturan GWM ini dapat dikatakan sebagai transaksi yang gharar, sehingga dapat pula dikualifikasikan bahwa instrumen GWM ini merupakan salah satu dari sekian banyak bentuk kebijakan yang dianggap cacat sehingga menjadikan suatu transaksi menjadi tidak sah. dan dilarang untuk ada. Pembiayaan syariah merupakan kegiatan penyaluran dana yang dilakukan oleh Bank Umum Syariah berdasarkan konsep perbankan syariah atau perbankan syariah berdasarkan larangan agama Islam untuk memberikan pinjaman dengan mengharapkan keuntungan berupa bunga.

Downloads

Published

2024-05-10