ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP TINGGINYA BIAYA WALIMAH PERNIKAHAN DI KAMPUNG SELAT GUNTUNG KECAMATAN SABAK AUH KABUPATEN SIAK

Authors

  • Dzuriyatul Ihsan IAIN Bengkalis
  • Muhammad Al Mansur IAIN Bengkalis

Abstract

Perkawinan bermaksud untuk mewujudkan keluarga yang langgeng dan bahagia yang dilandasi keimanan kepada Tuhan. Setelah dilangsungkanya akad nikah, Islam menganjurkan untuk mengadakan walimah mesikupun dalam bentuk yang sangat sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang bagaimana praktik pelaksanaan walimah pernikahan di Kampung Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap tingginya biaya walimah pernikahan di Kampung tersebut. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian berdasarkan data yang sudah didapatkan dianalisis dengan analisis deskrpitif dengan pola fikir deduktif, yaitu menjelaskan ketentuan walimah pernikahan dalam hukum Islam. kemudian menganalisis fakta yang ada di Kampung Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak mengenai tingginya biaya walimah pernikahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, walimah pernikahan yang diselenggarakan oleh masyarakat Kampung Selat Guntung menghabiskan minimal biaya Rp. 50.500.000,00 sehingga menyebabkan masyarakat setempat berhutang. Penyeleggaraan walimah pernikahan tersebut merupakan suatu tradisi yang muncul karena beberapa faktor yaitu ingin membahagiakan pengantin, ingin pamer kekayaan, dan ingin mendapatkan pengakuan dari keluarga dan masyarakat; kedua, tidak ada ketentuan khusus dalam penggunaan biaya walimah pernikahan tersebut. Penyelenggaraan walimah pernikahan dengan biaya yang tinggi serta memberatkan sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Selat Guntung harus segera ditinggalkan.

Downloads

Published

2026-05-14