DINAMIKA PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SEMA NO. 02 TAHUN 2023: ANALISIS PERUBAHAN PRAKTIK DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Authors

  • Hamdan Kahirul IAIN Bengkalis
  • Yulmitra Handayani

Abstract

Proses Pencatatan perkawinan beda agama sama hal nya dengan pencatatanperkawinan pada umumnya, yang membedakannya ialah perkawinan beda agama harus menyertakan putusan pengadilan negeri setempat serta menyertakan aktanikah dari tokoh agama. Namun Mahkamah Agung menegaskan laranganperkawinan beda agama melalui SEMA No. 02 Tahun 2023, tentang perintah bagi hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan. Di mana sebelumnya terdapat undang-undang yang memberikan celah bagi pasangan yang berbeda untuk mencatatakan perkawinannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika pencatatan perkawinan sebelum dan sesudah SEMA No. 02 Tahun 2023 dan tinjauan Maqasid Syari‟ah tentang pencatatan perkawinan analisis SEMA No. 02 Tahun 2023. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normative yuridis yakni menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum yang di gunakan sebelum adanya SEMA No. 2 Tahun 2023, pencatatan perkawinan menggunakan beberapa hukum, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam (KHI), Hukum KUH Perdata (BW), dan Undang-undangperkawinan. Kemudian setelah adanya SEMA No. 2 Tahun 2023 pencatatan perkawinan tidak lagi di catatkan di pengadilan, dan hakim di larang untuk mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Larangan perkawinan beda agama dalam SEMA No 2 Tahun 2023 ditinjau dari Maqasid Syari'ah sejalan dengan lima prinsip Maqasid Syari'ah yang meliputi, Agama, Jiwa, Akal, Nasab, dan Harta.

Downloads

Published

2026-05-14