PERBANDINGAN HUKUM PERWALIAN ANAK DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagaimana konsep perwalian anak dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta perbedaan penunjukan wali antara keduanya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep perwalian menurut kedua sistem hukum dan mengidentifikasi letak perbedaan dalam mekanisme penetapan wali. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), menggunakan data dari kitab fikih, literatur hukum Islam, peraturan perundang-undangan, dan jurnal ilmiah. Teknik analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif dengan membandingkan prinsip-prinsip perwalian dalam kedua sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, perwalian terdiri dari wilayah an-nafs (perwalian atas diri) dan wilayah al-mal (perwalian atas harta), yang diberikan berdasarkan urutan nasab dari pihak ayah dan dapat dialihkan kepada hakim syar’i bila diperlukan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menetapkan perwalian sebagai tanggung jawab orang atau lembaga yang ditunjuk oleh pengadilan, berdasarkan prinsip the best interest of the child, tanpa mengharuskan adanya hubungan darah





