PEMENUHAN NAFKAH OLEH GENERASI MUDA SELURUH ANGGOTA KELUARGA MENURUT EMPAT IMAM MAZHAB
Abstract
Dalam Islam, nafkah secara umum terbagi menjadi dua jenis: nafkah untuk diri sendiri dan nafkah untuk orang lain. Nafkah untuk diri sendiri merupakan tanggung jawab individu dalam memenuhi kebutuhan jasmani dan rohaninya, sedangkan nafkah untuk orang lain mencakup kewajiban terhadap istri, anak, orang tua, dan kerabat lainnya. Kewajiban ini timbul karena hubungan nasab, pernikahan, atau kekerabatan. Penelitian ini membahas pemenuhan nafkah oleh generasi muda terhadap seluruh anggota keluarga dan menelaahnya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan analisis terhadap literatur hukum Islam klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakberdayaan orang tua dalam aspek ekonomi menjadi penyebab utama anak-anak, khususnya generasi muda, harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Faktor penyebab lainnya meliputi kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses informasi dan pendidikan anak. Dalam perspektif hukum Islam, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait kewajiban nafkah terhadap orang tua. Mazhab Hanafi mewajibkan nafkah kepada kerabat mahram, termasuk orang tua. Mazhab Maliki dan Syafi‟i memandang pemberian nafkah kepada orang tua sebagai bentuk birrul walidain (berbakti). Mazhab Hambali mengaitkan kewajiban nafkah dengan hubungan ahli waris. Dengan demikian, pemenuhan nafkah oleh generasi muda bukan hanya beban ekonomi, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum yang diatur dalam syariat Islam.





