OTORITAS ADAT DALAM PENASEHATAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT JAWA DI DESA WONOSARI KECAMATAN BENGKALIS
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Otoritas Adat dalam Penasehatan Perkawinan Masyarakat Adat Jawa di Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis dengan tujuan untuk mengetahui peran otoritas adat dalam nasehat perkawinan serta tantangan yang dihadapi di era modernisasi dan globalisasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas adat masih memiliki peran penting meskipun tidak bersifat formal maupun mengikat secara hukum negara. Peran tersebut diwujudkan melalui figur sesepuh sebagai tokoh yang dipercaya memberi nasehat dan restu dalam prosesi perkawinan, sekaligus menjadi media pewarisan nilai budaya, moral, dan kearifan lokal. Tradisi pra-perkawinan seperti ndelokke, tetakan/lamaran, siraman, dan midodareni dipandang sakral serta sarat dengan nilai filosofis berupa kerukunan, keselarasan, tanggung jawab, kesabaran, tata krama, dan harmoni keluarga. Namun, modernisasi dan globalisasi menimbulkan tantangan karena generasi muda cenderung menganggap nasehat adat hanya formalitas akibat pola pikir individualistis, pengaruh pendidikan formal, dan paparan budaya luar. Hal ini melemahkan efektivitas nasehat adat bukan karena substansinya tidak relevan, melainkan karena cara penyampaiannya kurang sesuai dengan konteks kehidupan masa kini. Oleh sebab itu, diperlukan strategi baru dalam pelestarian adat, seperti pendekatan dialogis, penggunaan bahasa sederhana, serta penyesuaian pesan dengan persoalan nyata dalam kehidupan modern, yang didukung oleh peran tokoh adat, masyarakat, pemerintah, dan lembaga pendidikan. Dengan demikian, otoritas adat tetap berfungsi sebagai pedoman moral dan identitas budaya di tengah dinamika modernisasi dan globalisasi





