EKSISTENSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BENGKALIS DALAM MEWUJUDKAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak. Desa ramah perempuan dan peduli anak merupakan desa yang memiliki kebijakan dan program yang mendukung kesejahteraan terhadap perempuan dan anak, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi program-program yang dapat mendorong terciptanya desa-desa yang inklusif dan berkelanjutan. Desa ramah perempuan dan peduli anak merupakan suatu konsep yang mengedepankan pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun hukum. Program ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, dan adil bagi perempuan dan anak di tingkat desa. Dalam melakukan penelitian untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis menyusun metode penelitian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena yang terjadi. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif untuk mendapatkan gambaran mengenai strategi, program, serta kendala yang dihadapi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak berdasarkan Peraturan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 676 Tahun 2021, dengan ditinjau perspektif hukum keluarga. Maka dalam penelitian ini menggunakan 10 indikator, yakni adanya pengorganisasian, tersedianya data desa, tersedianya peraturan desa, tersedianya pembiayaan dari keuangan desa, persentase keterwakilan perempuan di pemdes, tersedianya persentase perempuan wirausaha di desa, tersedianya sistem pengasuhan berbasis hak anak, tidak ada kekerasan terhadapa perempuan dan anak, tidak ada pekerja anak, tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun. Dari sudut pandang perspektif hukum keluarga, pengawasan ini memiliki lima prinsip yakni prinsip perkawinan, perceraian, harta perkawinan, nasab, serta perwalian





