TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP PROBLEMATIKA ADOPSI ANAK UNTUK MENDAPATKAN KETURUNAN
Abstract
Penelitian ini mengkaji problematika adopsi anak dalam konteks memperoleh keturunan berdasarkan perspektif Maqashid Syariah. Dalam masyarakat muslim, keturunan dianggap sebagai tujuan utama pernikahan, dan ketidakmampuan memiliki anak sering kali menimbulkan tekanan social maupun psikologis. Adopsi kemudian menjadi alternative solusi, namun menimbulkan persoalan hukum, social, keagamaan, terutama terkait nasab, hak waris, serta hubungan mahram. Islam memperbolehkan adopsi (kafalah) selama tidak menghapus identitas biologis anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka untuk mengeksplorasi bagaimana praktif adopsi anak dipahami dan dipraktikkan dalam masyarakat, serta relevansinya dengan lima prinsip utama Maqashid Syariah: perlindungan agama (hifdz al- din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-aql), keturunan (hifdz al- nasl), dan harta (hifdz al-mal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adopsi anak dapat memberikan kemashlahatan jika dilakukan sesuai prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang utuh terhadap maqashid syariah dalam mengatur praktik adopsi agar tetap sejalan dengan nilai- nilai islam dan menjamin hak anak angkat secara adil dan manusiawi.





