ANALISIS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT FIQIH DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif hak dan kewajiban suami istri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan ketentuan dalam perspektif fiqh Islam (jumhur ulama). Kajian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman mendalam mengenai relasi suami istri yang tidak hanya berbasis hukum positif nasional, tetapi juga bernuansa nilai-nilai syariat Islam, yang menjadi dasar hukum bagi mayoritas umat Islam di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif-komparatif, dengan pendekatan yuridis dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, kitab-kitab fiqh klasik, serta literatur hukum keluarga Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Undang-Undang Perkawinan maupun fiqh Islam menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi. Persamaan ditemukan dalam kewajiban suami untuk memberikan nafkah, melindungi istri, serta menjadi kepala keluarga; dan dalam kewajiban istri untuk menghormati suami dan mengatur urusan rumah tangga. Namun, terdapat perbedaan dalam pendekatan normatif, di mana fiqh Islam lebih tegas menetapkan rincian kewajiban berdasarkan nas, sedangkan Undang-Undang lebih bersifat umum dan fleksibel. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan ajaran fiqh dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah di tengah masyarakat Muslim Indonesia.





