PERWALIAN ANAK HASIL KEKERASAN SEKSUAL AYAH TIRI: PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, POSITIF, GENDER
Abstract
Kekerasan seksual dalam keluarga dapat menimbulkan persoalan hukum keluarga yang tidak berhenti pada pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga menyangkut status, perlindungan, dan perwalian anak yang lahir dari kekerasan tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perwalian anak yang lahir akibat kekerasan seksual oleh ayah tiri di Desa Bantan Tengah, Kabupaten Bengkalis, serta membandingkan pengaturannya menurut hukum Islam dan hukum positif dengan mempertimbangkan perspektif gender. Penelitian menggunakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan korban yang disamarkan sebagai RN, saudara dekat korban (PI), dan bibi korban (FI), sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, anak yang lahir dari hubungan di luar perkawinan yang sah tidak dinasabkan kepada ayah tiri pelaku, sehingga pelaku tidak berkedudukan sebagai wali. Dalam kasus yang diteliti, tanggung jawab perwalian kemudian dijalankan oleh keluarga dari pihak ibu karena ibu biologis masih di bawah umur dan tidak mampu menjalankan fungsi perwalian. Hukum positif juga menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar perlindungan dan memungkinkan pengalihan perwalian kepada pihak yang memenuhi syarat. Dari perspektif gender, kasus memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa, ketakutan, stigma, dan kecenderungan menyembunyikan kekerasan karena rasa malu. Temuan ini menegaskan bahwa perwalian tidak cukup dipahami sebagai kewenangan administratif, tetapi sebagai mekanisme perlindungan yang harus menjamin keselamatan, pengasuhan, dan hak anak.





