PELAKOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM MANAKAHAT
DOI:
https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.332Abstract
Akhlak dalam Islam sebenarnya tidak pernah memberikan larangan seseorang untuk mencintai orang lain sebab cinta merupakan fitrah yang datang dengan sendirinya tanpa perlu dicari. Seseorang yang mencintai bahkan mempunyai derajat tinggi dan juga mulia disisi Allah subhanahu wa ta‟ala dimana seseorang yang memiliki cinta mendalam akan mati syahid dengan beberapa ketentuannya.
Akan tetapi, seorang wanita atau pria yang berusaha mengganggu atau merebut pasangan (Pelakor) dari sebuah keluarga terutama kerabat dekat mengartikan sama saja dengan mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan bukan termasuk pergaulan dalam Islam sehingga akan menyakitkan untuk keluarga tersebut. Fenomena seperti itu sering kerap terjadi di era saat ini. Sebagaimana awak media memberitakan yang mana terjadi beberapa kasus pernikahan sirri serta perceraian yang disebabkan oleh ulah pelakor dalam merusak hubungan rumah tangga seseorang.Downloads
Published
2023-06-29
How to Cite
Rahmatullah, M. R. (2023). PELAKOR DALAM PERSPEKTIF HUKUM MANAKAHAT. Al-Marjan: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 62–71. https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.332
Issue
Section
Articles