NIKAH DIBAWAH TANGAN: SEBAB DAN AKIBAT

Authors

  • Ali Geno Berutu UIN Salatiga

DOI:

https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.504

Abstract

Istilah nikah di bawah tangan mengemuka setelah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku secara efektif tanggal 1 Oktober 1975.  Nikah seperti ini pada dasarnya adalah kebalikan dari nikah yang dilakukan menurut hukum. Sedangkan nikah menurut hukum adalah yang diatur dalam UU Perkawinan. Oleh karena itu dapat dirumuskan bahwa nikah di bawah tangan adalah nikah yang dilakukan tidak menurut hukum. Nikah yang dilakukan tidak menurut hukum dianggap nikah liar, sehingga tidak mempunyai akibat hukum, berupa pengakuan dan perlindungan hukum.

References

ad-Daryuwisy, Ahmad bin Yusuf. Az-Zawaj Al-‘Urfi. KSA: Darul Ashimah, Cet I. 1426 H.

Al Fitri, Kertas dibaca pada, Danpak Yuridis Pelaksanaan Nikah Sirri, h. 10.( Hakim Pratama Madya Pengadilan Agama Tanjungpandan).

al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim al-Mughirah bin Bardazbah. Shahih al-Bukha>ri, Juz IV. Beirut: Da>r Muthabi’i, t.th.

Amin, Ma’ruf dkk. Fatwa MUI sejak 1975.Jakarta: Penerit Erlangga, 2011.

Argiansyah, Hijar Cahya. Tinjauan Yuridis Tentang Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (Univ Pasunda: 2011. http://digilib.unpas.ac.id/gdl.php? mod= browse&op=read&id=jbptunpaspp-gdl-hijarcahya632#.VhbuvWfX JQU.

Arifin, M Nurul. “Kriminalisasi Poligami dan Nikah Siri”. Jurnal Al-‘Adalah, Vol. 10 No. 2Juli Tahun 2011.

Ashubli, Muhammad.“Sanksi Pidana Bagi Pelaku Nikah Siri di Negara Muslim: Studi Komperatif Indonesia dan Malaisya”. Skripsi Fkultas Syaria’ah dan Hukum UIN Jakartaa, 2011.

Dahlan, Abdul Azis, et.al. Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid IV Cet. I. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Darmawati. “Nikah Siri, Nikah Dibawah Tangan dan Status Anaknya”. Ar-Risalah, Vol.10 No.1 Mei 2010.

H.M.A. Tihani, Sohari Sahron. fikih munakahat. Kajian fikih lengkap. Jakarta: Rajawali Pres.

Hukum Online. “Nikah dibawah tangan: Pencatatan Nikah Akan Memperjelas Status Hukum”. http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15651/pen catatan-nikah-akan-memperjelas-status-hukum .

Ibn Rusyd, Abu al-Walid Muhammad Ibn Ahmad. Bidayah al-Mujtahid, Juz II. Cairo: Mustafa al-Bab al-Halab wa Auladuh, 1339.

Kristiani, Sewi Sukma. Pernikahan Siri dalam Prespektif Hukum Indonesia, http://lbh.unpar.ac.id/radio-chevy-103-5fm/pernikahan-siri-dari-perspektif-hukum-indonesia/ .

Lbh Apik Jakarta. Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi Perempuan, http://www.lbh-apik.or.id/fact51-bwh%20tangan.htm .

Mudzhar, M. Atho. Membaca Gelombang Ijtihad: Antara Tradisi dan Liberasi. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1998.

Nurfauzi, “Kesadaran Huum Masyarakat Kelurahan Cipedak Kecamatan Jagakarsa Terhadap Pencatatan Perkawinan”. Skripsi Fakutas Syari’ah dan Hukum UIN Jakarta Tahun 2011.

Repubik Indonesia. PP No. 9 Tahun 1975.

Repubik Indonesia. Undang- undang Nomor. 1 Tahun 1974.

Shihab Quraish. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i Atas Perbagai Persoalan Umat, Cet. VIII. Jakarta: Mizan, 1998.

VoA Islam. “RUU Nikah Siri: Rame-rame Pidanakan Nikah siri Ulama Menolak”. http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2012/12/06/22169/ruu-nikah-siri-ramerame-mempidanakan-ulama menolak/#sthash.8AgoDK2m.dpuf.

Wasian, Abdullah. Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidakdicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak, Dan Harta Kekayaannya Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan. Universitas Diponegoro Semarang, Tesis. 2010.

Zahri, H.A. “Argumentasi Yuridis Pencatatan Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam”. http://badilag.net/data/ARTIKEL/Argumentasi%20Yuridis%20 Pen catatan%20Perkawinan%20dlam%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf

Zaini, Muhammad. “Hukum Nikah Siri Dalam Pandangan NU dan Muhammadiyah”.Skripsi Fak. Syri’ah dan Hukum UIN Yogyakarta, 2011.

Zuhri, A. Argumentasi Yuridis Pencatatn Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam,http://badilag.net/data/ARTIKEL/Argumentasi%20Yuridis%20Pencatatan%20Perkawinan%20dlam%20Perspektif%20Hukum%20Islam.pdf.

Downloads

Published

2023-06-30