BATASAN PENELANTARAN NAFKAH ISTRI SESUAI DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN SHIGAT TAKLIK TALAK
DOI:
https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.506Abstract
AbstrakMasih banyak terdapat perbedaan pendapat tentang batasan penelantaran nafkah istri terhadap perjanjian perkawinan shigat taklik talak dalam Undang-Undang telah diatur tentang perjanjian dalam perkawinan, perceraian melalui shigat taklik talak dapat terjadi jika seorang istri tidak ridho terhadap suami yang melanggar perjanjian shigat taklik talak. Tulisan ini akan berusaha menguraikan batasan penelantaran nafkah istri sesuai dengan perjanjian perkawinan shigat taklik talak. Selain itu dapat dipahami juga bahwa shigat taklik talak merupakan perjanjian dalam perkaawinan yang berlaku sejak diucapkan setelah akad dan tidak dapat dicabut kembali, implikasi hukum yang dapat ditimbulkan bila suami melanggar ikrar taklik talak maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, dan pelanggaran tersebut dijadikan alasan oleh istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada pengadilan agama. Penulisan ini menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dimana penulis melakukan pembacaan secara komprehensif terhadap sumber-sumber bacaan yang ada, lalu mengumpulknanya dan menyusunnya menjadi sebuah penelitian yang dapat dipahami. Kesimpulan dari tulisan ini secara garis besar tentang Perjanjian perkawinan yang di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 29 tentang Perjanjian Perkawinan, Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 pasal 1, di dalam Kompilasi Hukum Islam terkait Perjanjian Perkawinan terdapat dari pasal 45 sampai pasal 52 yang dapat dijadikan landasan bagi perlindungan hukum terhadap suami yang melanggar perjanjian shigat taklik talak. Kata Kunc : Perjanjian Perkawinan, Shigat Taklik Talak, Batasan Penelantaran Nafkah AbstractThere are still many differences of opinion about the limitations of neglecting the wife's alimony against the marriage agreement shigat taklik talaq in the Law has been regulated about agreements in marriage, divorce through shigat taklik talaq can occur if a wife is not pleased with her husband who violates the shigat taklik talaq agreement. This article will try to explain the limitations of neglecting the maintenance of the wife in accordance with the shigat taklik divorce marriage agreement. Apart from that, it can also be understood that shigat taklik talaq is an agreement in marriage that takes effect since it was pronounced after the contract and cannot be revoked, the legal implications that can arise if the husband violates the taklik talaq pledge then it can be categorized as a violation, and the violation is used as an excuse by the wife to submit a divorce claim to a religious court. This writing uses the qualitative descriptive analysis technique where the writer does a comprehensive reading of the available reading sources, then collects them and organizes them into a research that can be understood. The conclusion of this writing is in outline about the marriage agreement that is regulated in Law No. 1 of 1974 Article 29 on Marriage Agreements, Regulation of the Minister of Religion Number 3 of 1975 article 11, in the Compilation of Islamic Law related to Marriage Agreements found from article 45 to article 52 which can be used as a basis for legal protection against husbands who violate the agreement of shigat taklik talaq. Keywords : Marriage Agreement, Shigat Taklik Talak, Limitation Abandonment of AlimonyDownloads
Additional Files
Published
2023-07-05
How to Cite
Haryuni, M. (2023). BATASAN PENELANTARAN NAFKAH ISTRI SESUAI DENGAN PERJANJIAN PERKAWINAN SHIGAT TAKLIK TALAK. Al-Marjan: Journal of Islamic Family Law, 1(1), 27–39. https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.506
Issue
Section
Articles