PELAKSANAAN PROSES PERADILAN ANAK DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Studi Kasus Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Bls)
DOI:
https://doi.org/10.56633/jifl.v1i1.507Abstract
Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mendefinisikan anak dibawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindakan pidana dalam tiga kategori: Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak), Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak korban) pasal 1 angka 4 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana (saksi anak) pasal 1 angka 5 UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Persoalan Anak yang banyak terjadi salah satunya pada perkara Nomor 10/Pid-Sus-Anak/2022/Pn. Bls yang dimana Anak dan Korban dikategorikan sebagai Anak dibawah umur. Hasil penelitian ini bahwa Kemaslahatan terhadap Anak yang melakukan Tindak Pidana lebih diutamakan sesuai pada Putusan Pengadilan Negeri dan hal-hal yang meringankan Anak, hal ini sejalan antara Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia.References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan dalam Perspektif Islam (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2001
Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam (Jakarta: Ciputat Pers, 2002
Hery Noer Aly, Munzier, Watak Penidikan Islam (Jakarta: Friska Agung Insani, 2003
Departemen Agama RI, Al-Qur’an (Semarang: Kumudasmoro Grafindo, 1994
Zuhairini, dkk., Metodik Khusus Pendidikan Agama (Surabaya: Usaha Nasional.
Alfitra, Hukum Acara Peradilan Anak, Jawa Timur: Wade Grup, 2019.
Rachmawati, SH.I Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam Vol. 2, No. 2, 2020.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia.
Safrudin Setiabudi, Mewujudkan Masyarakat Madani Melalui Pendidikan dalam Perpektif Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI, Jakarta September 2003.