KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.56633/jifl.v1i2.570Abstract
Artikel ini membahas tentang kekerasan seksual terhadap perempuan menurut hukum Islam dan hukum positif, Kekerasan ialah suatu bentuk perilaku kejahatan yang dilakukan kepada orang lain. Kekerasan dapat terjadi pada berbagai kalangan dan tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Fenomena yang hingga saat ini kerap terjadi ialah kekerasan seksual yang terjadi kepada wanita. Kekerasan dalam rumah tangga hingga saat ini tampak kurang mendapat perhatian dikalangan masayarakat. Beberapa alasan diantaranya kekerasan didalam rumah tangga cenderung tak kentara dan ditutupi karena rumah tangga adalah area privat, kekerasan dalam rumah tangga sering dianggap wajar karean memperlakukan istri sekehendak suami masih saja dianggap bahkan diyakini sebagai hak suami sebagai pemimpin dan kekerasan rumah tangga itu terjadi dalam sebuah lembaga yang sah atau legal, yaitu perkawinan, Islam membawa ajaran untuk tidak mebeda-bedakan umat manusia baik perempuan maupun laki-laki, perbedaan yang ada hanyalah nilai pengabdian dan ketaqwaanya pada Allah SWT, sehingga Islam memandang kekerasan terhadap perempuan ialah tindakan yang tercela, melanggar hukum dan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan karena mengumpulkan data yang berasal dari buku, jurnal, internet, atau literatur tertulis lainnya sebagai landasan penulisan. Berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa Menurut hukum Islam dan hukum positif memandang bahwa kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap istri adalah perilaku tercela dan terlalang. Hukum Islam dan hukum positif sama-sama berpandangan bahwa kedudukan seorangistri sama tingginya dengan seorang suami. Empat bentuk kekerasan yang juga dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
References
Ahmad Rofiq, (2004). Fiqh Kontektual. Dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, cet.1 Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Deri Rizal Dkk, (2023). Perlindungan Hukum Keluarga Islam Di Indonsia Terhadap Korban Kekerasan Seksual, eL-Hekam Jurnal Studi Keislaman, vol 8 no 1.
Didi Sukardi, (2015). Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, Jurnal Mahkamah Vol. 9 No. 1.
Hasan Basri, (1999). Keluarga Sakinah Tinjauan Pisikologi dan Agama, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Hisny Fajrussalam dkk, (2023). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Seksual, eL-Hekam: Jurnal Studi Keislaman, vol 8 no 1.
Laudita Soraya Husin, (2020). Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Quran Dan Hadis, Jurnal Hukum Islam Nusantara. Vol. 3, No. 1.
Marcheyla Sumera, (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Jurnal Lex Et Societatis Vol. I No.2.
Milda Marlia, (2007). Marital Rape Kekerasan Seksual Terhadap Istri, Pustaka Pesantren, Yogyakarta.
Rohan Coiler, (1998) Pelecehan Seksual Hubungan Dominasi Masyarakat Dan Minoritas, Yogyakarta, PT. Tiara Yogya.
Rosma Alimi Dan Nunung Nurwati, (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan, Jurnal Pengabdian Dan Penelitian Kepada Masyarakat (Jppm), Vol. 2 No.1.
Simon Ruben, (2015). Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana, Jurnal Lex Crimen Vol. IV No. 5.
Smantoro Dwi Yuwono, (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Medpres Digital, Cet ke 1 Yogyakarta.





