Analisis Politik Hukum Dalam Dualisme Hukum di Nangroeh Aceh Darussalam
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v2i1.150Abstract
ABSTRAK
Pembangunan hukum nasional tidak berada dalam ruang kosong. Paling tidak terdapat tiga lingkungan strategis yang mempengaruhinya, yaitu lingkungan internasional, lingkungan nasional, dan tuntutan lokal. Dalam tata pergaulan dunia, bangsa Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari perkembangan dan tuntutan internasional, misalnya untuk masalah-masalah demokratisasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan perkembangan ekonomi perdagangan internasional. Dalam lingkungan nasional, pembangunan hukum nasional tentu harus dilakukan secara koheren dengan politik hukum sesuai dengan UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. Selain itu, pembangunan hukum nasional juga dipengaruhi dan harus memperhatikan tuntutan dan kepentingan masyarakat lokal.
Meskipun peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, namun materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Apalagi mengingat kebijakan otonomi daerah yang memberikan ruang pada daerah untuk membentuk peraturan sesuai dengan kondisinya masing-masing, bahkan beberapa daerah memiliki status otonomi khusus seperti NAD dan Papua.
Dalam konsteks sistem hirarki norma, perlu dibedakan antara pengertian syari’at dengan fiqh dan dengan qanun. Jika dikaitkan dengan Hukum Nasional Indonesia, maka qanun itu identik dengan hukum negara berupa peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berpuncak pada UUD 1945.
Kata Kunci: Politik Hukum, Hukum Islam Qanun Hukum NAD
References
REFERENSI
Arkoun, Mohammed. ”Melampaui Pemikiran Dualitas: Aturan Hukum dan Masyarakat Madani dalam Konteks Muslim.” Tanwir: Jurnal Pemikiran Agama & Peradaban. Edisi Ke-2, Vol.1, No. 2. Juli 2003.
Kartodirdjo, Sartono. Pengantar Sejarah Indonesia Baru (1500-1900); Dari Emporium Sampai Imperium. Jilid I. Jakarta: Gramedia, 1988.
Muttaqin, Dadan et. Al. (eds.). Peradilan Agama & Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 1999.
Natsir, M. Agama dan Negara dalam Perspektif Islam. Jakarta: Media Dakwah, 2001.
Taher, Elza Peldi (ed.). Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi. Jakarta: Yayasan Paramadina, 1994.
Wahid, Marzuki & Rumadi. Fiqh Madzhab Negara: Kritik Atas Politik Hukum Islam Di Indonesia. Yogyakarta: LKiS, 2001