Implementasi Simpanan Akad Mudharabah di Koperasi Serba Usaha Baitul Maal Wattamwil Rahmat Syariah Semen Kediri Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56633/jsie.v1i1.156Abstract
Simpanan Mudharabah adalah tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Simpanan Mudharabah merupakan paling popular diterapkan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Perspektif pada akad mudharabah di Koperasi Serba Usaha Pinjam Baitul Mal Wattamwil Syari’ah Semen Kediri? (2) Apakah implementasi akad mudharabah Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri?. Pembahasan ini bertujuan untuk (1) mengkaji akad mudharabah di KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri. (2) untuk meneliti implementasi akad mudharabah di KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang yang diteliti, dengan ciri-ciri sebagai berikut: memiliki latar belakang alami, manusia sebagai alat pengumpul data, analisis data secara indukatif dan penelitian bersifat deskritif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Definisi akad mudharabah di Koperasi Serba Usaha (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri, bahwa akad mudharabah merupakan tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. (2) implementasi akad mudharabah di (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri, terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana pada KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri terdapat beberapa akad antara lain akad mudharabah, mudharabah beserta simpanan mudharabah (Simuda) dan lainnya, Simpanan Pokok Khusus (Simpokus),Simpanan Berjangka (Sijaka), Simpanan Pendidikan (Sidik), Simpanan Pensiun Barokah(Sipensi Berkah). tergantung kebutuhan masyarakatnya yang mengajukan Simpanan, Simpanan yang menggunakan akad mudharabah merupakan salah satu dari bentuk kerjasama yang bersifat amanah, tolong menolong. Transaksi jual beli pada Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri juga terdapat persyaratan apabila seorang nasabah melakukan penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau sewaktu-waktu.
Kata Kunci: Implementasi, Akad Mudharabah.
References
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Arikunto, Suharsini. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Peraktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Antonio, Muhammad Safii. Bank Syariah. Jakarta: Gema Insan,2001.
Burhan, B. Metodologi Penelitian Kualitatif Aktualisasi Metodologi kearah bagan Variasi.
Burhani, Nandang. Al-Qur’an Terjemah, CV. Media Fitrah Rabbani, 2012.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 03/DSN-MUI/IV/2000.
Gemala, Dewi. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta : Prenada Media, 2005.
Hakim, Atang Abd. Fiqih Perbankan Syariah. Bandung: PT Refika Aditma, 2011.
Ismail. Perbankan Syari’ah. jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Ikatan Bankir Indonesia, Bank Syariah. Jaakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2005.
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajawali Press, 2000.
Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Karim, Adiwarman. Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Mas’adi, Ghufron A. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2002.
Moloeng. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993.
Muhajir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif . Yogyakarta: Rakeh Sariasih, tt.
Muhammad. Tekhnik Perhitungan Bagi Hasil dan Pricing di Bank Syariah.
Moleong, Lexi J. MetodePeneltian Kualitatif . Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.
Peraturan-bank-indonesia-nomor-6-24-pbi-2004.
Undang-undangNegara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia, 2003.
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2004.
Syafe’I, Rachmad. Fiqih Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2004.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Zainuddin Ali. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.