Teori Ekonomi Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Khalifah Fil 'Ard: Analisis Pengelolaan Dan Keberlanjutan SDA

Authors

  • Farida Syabaniyah Universitas Islam Negeri Prof K.H. Saifuddin Zuhri, Indonesia
  • Sarpini Sarpini Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56633/jsie.v7i2.1645

Keywords:

Kata kunci: ekonomi sumber daya alam, khalifah fil ardh, kepemilikan, keberlanjutan, maqashid syariah

Abstract

Krisis ekologi yang ditandai oleh eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara berlebihan menuntut kerangka berpikir ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pada nilai dan tanggung jawab. Artikel ini mengangkat konsep khalifah fil 'ard sebagai basis teori ekonomi SDA yang berlandaskan etika. Tujuan penelitian adalah merumuskan bangunan teori ekonomi SDA dari sudut pandang kekhalifahan serta menelaah implikasinya terhadap pola pengelolaan dan keberlanjutan sumber daya. Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis terhadap literature jurnal ekonomi Islam Indonesia. Data dianalisis secara tematik ke dalam empat gugus bahasan, yaitu kedudukan manusia dan alam, hak kepemilikan, batas etis pemanfaatan, serta instrumen keberlanjutan lintas generasi. Temuan kajian menunjukkan bahwa: (a) kekhalifahan menempatkan manusia sebagai pemegang amanah pengelola, bukan pemilik mutlak, sehingga aktivitas ekonomi terhadap SDA senantiasa terikat pertanggungjawaban; (b) hak kepemilikan atas SDA dalam ekonomi Islam bersifat bertingkat dan dibatasi fungsi sosialnya, dengan sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak cenderung diposisikan sebagai milik bersama; (c) pemanfaatan SDA dibatasi oleh larangan berlebih-lebihan (israf) dan larangan berbuat kerusakan (fasad), sehingga efisiensi ekonomi harus tunduk pada batas moral; dan (d) keberlanjutan SDA dipandang sebagai kewajiban lintas generasi yang sejalan dengan tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari'ah), yang dalam praktiknya dapat diwujudkan melalui instrumen keuangan sosial Islam, tata kelola berbasis nilai, dan penguatan literasi ekologis masyarakat. Kajian ini menyimpulkan bahwa kerangka khalifah memberi fondasi normatif yang dapat memperkaya teori ekonomi SDA sekaligus menjadi arah kebijakan pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan di Indonesia.

 

References

Firdaus, S. (2022). Al-Qur’an dan Pembangunan Lingkungan Berkelanjutan di Indonesia: Analisis Maqashid Syariah untuk Pencapaian Sdgs. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 120. Https://Doi.Org/10.24235/Jm.V7i2.11594

Hidayati, Y. E., Addainuri, M. I., & Fahrurrozi. (2024). Green Economy and Islamic Economy: Towards Accelerating Sdgs. Jurnal Manajemen Bisnis, 11(2), 1413–1430. Https://Doi.Org/10.33096/Jmb.V11i2.908

Ihsan, M. (2025). Efektivitas Green Sukuk sebagai Instrumen Keuangan Syariah Dalam Mitigasi Perubahan Iklim. Journal Of Islamic Finance And Syariah Banking, 3(1), 10–25. Https://Doi.Org/10.63321/Jifsb.V3i1.116

Inamullah, M., & Lestari, N. M. (2023). Maqashid Syariah terhadap Keberlanjutan Kehidupan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 2259. Https://Doi.Org/10.29040/Jiei.V9i2.8437

Iqbal, I. (2020). Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al Hisab: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 8–21. Https://Doi.Org/10.59755/Alhisab.V1i1.63

Isnan, Muh. F., Supriadi, S., & Kamaruddin, K. (2026). Contribution of Maqashid Syari’ah to Sustainable Economic Development: A Conceptual Review. Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah, 6(2), 65–75. Https://Doi.Org/10.52029/Jis.V6i2.379

Kafi, A., & Khasanah, U. (2025). Kepemilikan Sumber Daya Alam dalam Perspektif Ekonomi Islam. Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Ekonomi Syariah, 4(2), 334–346. Https://Doi.Org/10.69768/Ji.V4i2.158

Karimullah, S. S. (2024). Humanitarian Ecology in Islamic Law: Balancing Human Needs and Environmental Preservation In Islamic Law. Asy-Syari’ah, 26(2), 113–136. Https://Doi.Org/10.15575/As.V26i2.38177

Luthfiah Al Asbin Ulyani, Nurhayati, & Yenni Samri Juliati Nasution. (2025). Konsep Israf dan Keseimbangan Konsumsi dalam Qs. Al-A’raf Ayat 31: Tinjauan Tafsir dan Ekonomi Islam. Al-Mikraj Jurnal Studi Islam Dan Humaniora (E-Issn 2745-4584), 6(1), 1232–1243. Https://Doi.Org/10.37680/Almikraj.V6i1.8551

Muhammadong Muhammadong. (2025). The Role of Maqāṣid Al-Sharī‘Ah in Promoting Sustainable Development: A Study Within Islamic Legal Framework. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3(5), 136–146. Https://Doi.Org/10.61132/Jbpai.V3i5.1508

Nurbaiti, N., Armayani Hasibuan, R. R., & Siregar, S. N. (2024). Konsep Sustainable Development (Pembangunan Berkelanjutan) Berbasis Sosial dan Ekonomi terhadap Perlindungan Sumber Daya Alam Perspektif Maqashid Syariah. Jurnal Manajemen Akuntansi (Jumsi), 4(3), 741–750. Https://Doi.Org/10.36987/Jumsi.V4i3.4146

Putri, L. A., Fahlefi, R., & Siregar, E. (2025). Urgensi Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Ekonomi Islam. 10(3).

Stie Bank Bpd Jateng, Puryandani, S., Syahadat, R. M., & National Institute of Science and Technology. (2024). Rethinking of Green Economy: A Literature Review. International Journal of Social Science Humanity & Management Research, 3(02). Https://Doi.Org/10.58806/Ijsshmr.2024.V3i2n06

Syahrul Amsari & Hilmiatus Sahla. (2024). Kelangkaan dalam Ekonomi Makro Islam: Analisis Dampak Keterbatasan Sumber Daya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Ekonomikawan: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan. Https://Doi.Org/10.30596/Ekonomikawan.V24i2.15922

Utami, C. K., Nurrohman, N., & Safrudin, I. (2025). Sinergi Teknologi Hijau dalam Kerangka Filsafat Ekonomi Syariah: Solusi Berkelanjutan untuk Masa Depan Indonesia. Equality: Journal of Islamic Law (Ejil), 3(1), 43–54. Https://Doi.Org/10.15575/Ejil.V3i1.1217

Yuniarsih, R. I. (2025). Sanksi Tindak Pidana Illegal Mining dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina’i Al-Islami, 3(1), 34–48. Https://Doi.Org/10.15575/Jaa.V3i1.1691

Downloads

Published

2026-10-29