Telaah Kebijakan Pemerintahan China terhadap Nilai-nilai Pendidikan Islam
DOI:
https://doi.org/10.56633/jkp.v18i2.345Keywords:
Implementasi, Doktrinisasi, Ideologi, Cina, PemerintahanAbstract
Cina sebagai negara komunis menerapkan kebijakan pendidikan sekuler yaitu dengan memisahkan antara urusan pemerintahan dan agama. Bahkan Cina melarang setiap penduduknya memeluk agama. Provinsi Ningxia dan Xinjiang mayoritas suku Hui dan Uighur merupakan penduduk pemeluk agama islam terbesar di Cina sering mendapatkan diskriminasi dari kebijakan pemerintah Cina. Pemerintah melarang tulisan Arab di tempat umum, bahkan menghapus kata "halal" dari segel resmi yang dibagikan ke restoran yang mengikuti kebiasaan Islam untuk menyiapkan makanan. Segel sekarang menggunakan karakter Cina. Larangan itu menyebar musim panas ini ke Beijing dan tempat lain. Cara Presiden Xi dalam melakukan proses indoktrinasi tidak hanya melalui media bukan sebagai instrumen tunggal namun juga melalui agama. Walaupun, dalam pasal No. 36 Konstitusi Tiongkok mengatakan bahwa,“warga negara Tiongkok memiliki kebebasan dalam kepercayaan keagamaan” tidak berarti bahwa pemeluk agama bebas dalam memeluk kepercayaan. Bahkan pemerintah melarang penduduknya belajar agama di rumah. Pelatihan paham komunis dilaksanakan tempat balai pelatihan dengan bangunan seperti penjara dengan tembok yang tinggi dan kawat berduri, hal ini dilakukan untuk pengalihan isu perlakuan diskriminatif terhadap agama khususnya agama Islam. Penelitian ini adalah library riset yaitu mengumpulkan data-data penelitian melalui buku dan jurnal-jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kebijakan pemerintah Cina terhadap pendidikan agama Islam sangat diawasi secara ketat sejat terjadinya pengeboman Gedung WTC di Amerika pada tahun 2001. Penduduk yang beragama Islam diberikan pelatihan tentang paham Komunis secara paksa. Sistem pendidikan di Cina lebih memfokuskan pada perbaikan pendidikan yang mengarah kepada penguatan kualitas ekonomi masyarakat Cina secara nasional maupun global.References
Abbas, St. Aisyah. “PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI CINA.” Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan 7, no. 1 (2021): 50–61. https://doi.org/10.31000/rf.v14i1.812.
Anita Sartika, Syamsul Rijal, Khaeron Sirin. “REPRESENTASI ISLAM DAN CINA DALAM HOAKS DI MASA PRA PANDEMI COVID-19,” no. July (2016): 1–23.
Anwar, Haerul, W B Ohv, Dkrr Frp, Fuhdwhv Irupxodv, D Q G Dujxphqwv, Zklfk Duh, Frpsolfdwhg Dqg, et al. “Teologi Islam Perspektif Fazlur Rahman,” n.d.
Anwar, Samsul. “Kebijakan Pendidikan Islam Indonesia Pada Periode Revolusi Dan Liberal (1945-1959).” EL-HIKMAH: Jurnal Kajian Dan Penelitian Pendidikan Islam 11, no. 2 (2017): 97–110. https://doi.org/10.20414/elhikmah.v11i2.55.
Djatmiko, Achmad. “KEBANGKITAN AGAMA DAN PRASANGKA SEKULER DALAM KAJIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL.” Politika 8, no. 1 (2017): 5–18.
Emnis, Anwar H.Mohammad. “Menelusuri Kebijakan Pendidikan Islam Di Indonesia.” Edukasi Islami Jurnal Pendidikan Islam 03, no. Januari (2014): 483–96.
Faridha, Riedha, Nor Huda, and Ali Islam. “Islam Di Cina Pada Masa Pemerintahan Republik Nasionalis, 1911-1949.” Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam 15, no. 2 (2015): 1–38.
Ji, Sang. “Religiusitas Orang-Orang Cina, Terjemahan; Kurnia NK,” 132. Yogyakarta: LKiS, 2014.
MUHAMMAD FAJRIN SARAGIH. “Dampak Pemberlakuan Uyghur Human Right Policy Act Terhadap Pelanggaran Ham Berat Di Tiongkok Dan Implikasinya Terhadap Perdamaian Dunia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–99.
Muhammad Fikri Norddin. “Amalan Penghayatan Pendidikan Islam Terhadap Murid Beragama Islam Di Sekolah Jenis Kebangsaan Cina.” Universiti Teknologi Malaysia 1, no. 1 (2017): 215.
Oktasari, Wahyu. “Peran Mao Zedong Dalam Perekonmian Cina Tahun 1949-1960.” Universitas PGRI Yogyakarta, 2016, 7–13.
Pashya, Muhammad, Nurul Faqiriah, Nani Septianie, Gufron Gozali, Elys Krisdiana, and Yeta Purnama. “Penerapan Ideologi Komunis Oleh Xi Jinping Sebagai Bentuk Indoktrinasi Terhadap Masyarakat Tiongkok Melalui Model Althusserian.” Khazanah: Jurnal Mahasiswa 13, no. 1 (2021): 1–13. https://doi.org/10.20885/khazanah.vol13.iss1.art1.
Putra, Armansyah. “Mengkaji Dan Membandingkan Kurikulum 7 Negara (Malaysia, Singapura, Cina, Korea, Jepang, Amerika Dan Finlandia),” 2017, 1–21. https://doi.org/10.31227/osf.io/vdz32.
Raharjo, Sandy Nur Ikfal. “Pilar Penyangga Kemajuan China Dan Peluang Menjadi Negara Adi Kuasa,” 2011, 313–22.
Sukmaadiata, Nana Syaodih. Metode penelitian pendidikan. Cet. 3. Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2010.
Taufiq, M., and Muhammad Ilham. “Pemikiran Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl: Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif.” TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2021).
Yudi, MN. Feisyal ., Heri Bekti, Yogi Suprayogi Sugandi. “MANAJEMEN PENDIDIKAN DI NEGARA CINA” 17, no. 02 (2020): 1–15. https://doi.org/10.25134/equi.v17i02.ABSTRACT.
Yuningsih, Heni. “Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru.” Tarbiya: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 1, no. 1 (2015): 175–94.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).